RELUNG.ID – Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas 1 B kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Hajidin (48), terdakwa kasus perampokan di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumsel.
Sidang kali ini dengan agenda nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan langsung oleh kuasa hukum Hajidin yaitu Anto Astari.
Dalam pledoi yang dibacakan dalam sidang, Kuasa Hukum Anto Astari menyebutkan, terdapat kejanggalan dalam kasus yang menjerat Hajidin. Salah satunya adalah hasil sidik jari pisau yang dikeluarkan penyidik Polres OKI.
Keterangan saksi ahli Badaruddin dari Inafis Polres OKI menyebutkan, bahwa pengambilan sidik jari pada pisau yang ditemukan di rumah korban Wagirin dilakukan pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Sedangkan pengambilan sidik jari terdakwa Hajidin dilakukan pada 5 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB. Namun,hasil pemeriksaan sidik jari tersebut dikeluarkan dikeluarkan pada 4 Januari 2024 setelah Hajidin ditangkap.
“Dari bukti surat tersebut, sangat jelas dan terang adanya dugaan rekayasa dalam perkara, karena bagaimana mungkin sidik jari terdakwa baru diambil saksi Ahli Badaruddin pada 5 Januari pukul 07.30 WIB sedangkan berita acara hasil pemeriksaan sidik jari tersebut diterbitkan pada tanggal 4 Januari, sehingga lebih dulu dikeluarkan,” kata Anto, Selasa (20/8).
Dia menambahkan, hasil analisa dan pandangan menyatakan bahwa mereka meragukan keabsahan sidik jari pada pisau yang ditemukan oleh pihak Polsek Mesuji Raya. Sebab, polisi berkeyakinan kuat keterlibatan Hajidin atas dasar temuan sidik jari pada pisau tersebut.

