RELUNG.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU Kabupaten Lahat, Sarjani, beserta empat anggotanya, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana, dan empat anggotanya.
Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (5/3/2025).
Perkara ini diadukan oleh Andy Irawan yang menuduh para teradu dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Lahat bertindak tidak profesional, tidak jujur, dan tidak transparan dalam pelaksanaan serta pengawasan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Yulius Maulana dan Arry pada Pilkada Kabupaten Lahat tahun 2024.
Meski demikian, dalam sidang tersebut, pengadu tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Ketua Majelis Sidang, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa sidang tetap dilanjutkan untuk menghormati kehadiran para teradu dan pihak lain yang hadir.
“Pengadu tidak memiliki itikad untuk mempertanggungjawabkan aduannya ke DKPP meski telah dilakukan pemanggilan secara patut,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lahat, Sarjani, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa bakal paslon Yulius Maulana dan Arry awalnya menyerahkan dukungan sebanyak 30.156, namun setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlah tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Setelah melalui tahapan perbaikan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat mencapai 27.028. Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi,” jelas Sarjani.
Terkait laporan adanya 354 panitia pemungutan suara (PPS) dari 24 kecamatan yang diduga memberikan dukungan terhadap bakal paslon perseorangan, Sarjani menyatakan bahwa KPU Kabupaten Lahat telah melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasilnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana, yang menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi dukungan paslon perseorangan yang dilakukan oleh KPU.
“Kami sudah mengeluarkan imbauan untuk pemenuhan syarat dukungan bakal paslon perseorangan serta melakukan supervisi dalam proses verifikasi faktual syarat dukungan,” tegas Nana Priana.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat), Massuryati (unsur Bawaslu), dan Nurul Mubarok (unsur KPU).
Sidang DKPP ini akan menjadi penentu apakah dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Lahat terbukti atau tidak.[DSK]

