Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Teller Bobol Rp5,2 Miliar, Sistem Keamanan Dana Nasabah BNI Palembang Jadi Sorotan
Hukum

Teller Bobol Rp5,2 Miliar, Sistem Keamanan Dana Nasabah BNI Palembang Jadi Sorotan

alwiBy alwi17/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa Weny Aryanti saat sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang kas Kantor Cabang Bank BNI Palembang.

Di mana, terdakwanya dalam kasus ini yaitu Weni Aryanti (WN) yang menjabat sebagai Teller Supervisor.

Baca juga :   Modus Numpang Cas Ponsel, Kakek 59 Tahun Lakukan Pelecehan Seksual ke Ibu Muda di Lubuklinggau

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing, dengan menghadirkan dua saksi dari tim audit BNI yaitu FT selaku Manager Oric Kanwil Sumsel dan S selaku Manager Oric Kancab BNI Palembang.

Dalam fakta persidangan, Sadli mengatakan, terdakwa melakukan penyelewengan dana sebesar Rp5,2 miliar lebih ini dengan mentransfernya ke 16 rekening berbeda tanpa disertai fisik uang.

“Dana yang ditransfer langsung ditarik pemilik rekening hingga habis. Semua rekening penampung bukan milik warga Palembang,” katanya dihadapan majelis hakim, Rabu kemarin (16/7).

Baca juga :   Gugatan 25 Media Berlanjut, Ahli Pers Akan Bersaksi di PN Palembang

Dia menjelaskan bahwa Weni menggunakan user ID dan password milik bawahannya, Sheisa Nabila Devindra, dalam sistem BNI ICONS.

Transaksi dilakukan hingga 18 kali, dengan limit per transaksi mencapai Rp1 miliar. Kejanggalan lain, seluruh slip penyetoran tidak disertai tanda tangan.

Hal mengejutkan juga terungkap dalam sidang. Menurut Sadli, terdakwa mengaku menggunakan dana hasil korupsi tersebut untuk memperkaya diri dan menjalankan ibadah umrah ke Mekkah. Mendengar itu, hakim sempat menegur terdakwa.

Baca juga :   Aktivis Desak Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka baru dan Kejar Aliran Dana Kasus Sungai Lalan, Benarkah Mengalir ke APH?

“Mau umrah pakai uang seperti ini, di sana kamu ketemu siapa?” tegas hakim yang membuat Weni hanya tertunduk lesu di persidangan.

Ketua Majelis Hakim pun menyoroti sistem keamanan dana nasabah di Bank BNI yang dinilai lemah. Ia mempertanyakan bagaimana dana bisa dipindahkan dengan begitu mudah tanpa terdeteksi sistem pengamanan internal.

“Kalau sistem seperti ini, siapa yang jamin uang nasabah di BNI aman?” tanya hakim dalam persidangan.

Baca juga :   Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Sementara itu, saksi Fauriah dan Aulia yang juga dari tim audit menguatkan keterangan Sadli. Mereka membenarkan bahwa seluruh transaksi ilegal dilakukan menggunakan login milik Sheisa, dan tanpa prosedur yang sah.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BNI Pusat.

Untuk diketahui, terdakwa Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Palembang sejak Mei 2024, didakwa melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal dalam sistem BNI ICONS.

Baca juga :   KPK Lanjutkan Pembuktian Kasus Kuota Haji Usai Praperadilan Yaqut Ditolak

Atas perbuatannya, Weni didakwa melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Bank BNI BNI Palembang Kasus dugaan korupsi Pengadilan Negeri Klas IA Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePejabat BNI Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Salahgunakan Wewenang Bobol Bank
Next Article Menag Bakal Bentuk Lembaga Pengelola Dana Umat
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,890 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,763 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,736 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?