RELUNG.ID – Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang kas Kantor Cabang Bank BNI Palembang.
Di mana, terdakwanya dalam kasus ini yaitu Weni Aryanti (WN) yang menjabat sebagai Teller Supervisor.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing, dengan menghadirkan dua saksi dari tim audit BNI yaitu FT selaku Manager Oric Kanwil Sumsel dan S selaku Manager Oric Kancab BNI Palembang.
Dalam fakta persidangan, Sadli mengatakan, terdakwa melakukan penyelewengan dana sebesar Rp5,2 miliar lebih ini dengan mentransfernya ke 16 rekening berbeda tanpa disertai fisik uang.
“Dana yang ditransfer langsung ditarik pemilik rekening hingga habis. Semua rekening penampung bukan milik warga Palembang,” katanya dihadapan majelis hakim, Rabu kemarin (16/7).
Dia menjelaskan bahwa Weni menggunakan user ID dan password milik bawahannya, Sheisa Nabila Devindra, dalam sistem BNI ICONS.
Transaksi dilakukan hingga 18 kali, dengan limit per transaksi mencapai Rp1 miliar. Kejanggalan lain, seluruh slip penyetoran tidak disertai tanda tangan.
Hal mengejutkan juga terungkap dalam sidang. Menurut Sadli, terdakwa mengaku menggunakan dana hasil korupsi tersebut untuk memperkaya diri dan menjalankan ibadah umrah ke Mekkah. Mendengar itu, hakim sempat menegur terdakwa.
“Mau umrah pakai uang seperti ini, di sana kamu ketemu siapa?” tegas hakim yang membuat Weni hanya tertunduk lesu di persidangan.
Ketua Majelis Hakim pun menyoroti sistem keamanan dana nasabah di Bank BNI yang dinilai lemah. Ia mempertanyakan bagaimana dana bisa dipindahkan dengan begitu mudah tanpa terdeteksi sistem pengamanan internal.
“Kalau sistem seperti ini, siapa yang jamin uang nasabah di BNI aman?” tanya hakim dalam persidangan.
Sementara itu, saksi Fauriah dan Aulia yang juga dari tim audit menguatkan keterangan Sadli. Mereka membenarkan bahwa seluruh transaksi ilegal dilakukan menggunakan login milik Sheisa, dan tanpa prosedur yang sah.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BNI Pusat.
Untuk diketahui, terdakwa Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Palembang sejak Mei 2024, didakwa melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal dalam sistem BNI ICONS.
Atas perbuatannya, Weni didakwa melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

