Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tragedi Sabung Ayam: Tiga Polisi Tewas, Oknum TNI Dihadapkan pada Hukuman Mati
Hukum

Tragedi Sabung Ayam: Tiga Polisi Tewas, Oknum TNI Dihadapkan pada Hukuman Mati

alwiBy alwi12/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6) siang. Isak tangis pecah dari keluarga korban, khususnya dari Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusyanto. 

Dengan mata sembab dan suara bergetar, Nia menyuarakan harapannya agar terdakwa, Kopda Bazarsah, dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

“Saya minta hukuman mati, tidak ada hukuman lain. Hukuman mati sangat setimpal atas perbuatan dia (terdakwa) dan sangat adil seadilnya,” ujar Nia usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan.

Baca juga :   Sempat Kirim Pesan Ingin Berbuka Puasa di Rumah, 3 Polisi Dihabisi Kopda Bazarsah Sebelum Azan Magrib Tiba

Nia juga membantah isi dakwaan yang menyebutkan bahwa suaminya pernah bertemu atau berkoordinasi dengan terdakwa sebelum peristiwa penembakan yang menewaskan tiga polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa suaminya tidak mengenal Kopda Bazarsah.

Menurut Nia, sehari sebelum kejadian, ia dan suaminya sempat pergi ke Belitang untuk menginap di rumah saudara. Mereka baru kembali ke Negara Batin pada Senin pagi, 17 Maret 2025, hari terjadinya tragedi.

“Hari Minggu dia puasa, bangun siang sempat beres-beres asrama. Lalu kami ke Belitang dan pulang Senin pagi ke Negara Batin. Jadi bapak tidak bertemu siapa pun, saya ada di sana. Tidak ada (koordinasi sesuai dakwaan), bapak tuh tidak keluar-keluar asrama,” tegas Nia.

Baca juga :   Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang dengan Ridwan Kamil di Singapura

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, terutama karena penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dinilainya sesuai dengan fakta lapangan.

“Menanggapi dakwaan hari ini, kita puas karena itu yang memang kita inginkan. Terhadap penerapan Pasal 340 KUHP meski ada Junto Pasal 338 KUHP subsidernya, kami yakin bahwa majelis hakim dan jaksa penuntut umum meyakini perbuatan di Pasal 340 KUHP jelas terjadi,” ujarnya.

Putri berharap agar majelis hakim nantinya bisa menilai bahwa tindakan terdakwa adalah hasil dari rencana yang telah matang, terutama karena terdakwa membawa senjata api dalam kegiatan yang bukan bersifat operasi militer.

Baca juga :   Tangis Keluarga Korban Pecah, Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah atas Pembunuhan Polisi di Arena Sabung Ayam

“Dengan terbukti adanya niatan membawa senjata api dalam kategori untuk mengamankan diri. Berartikan, tidak hanya anggota Polri ketika akan melakukan penggerebekan atau apa, pada masyarakat biasa saja bisa terjadi. Kan begitu?” tambah Putri.

Putri juga menyatakan keberatan atas dakwaan ringan yang dijeratkan kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, oknum TNI yang ikut terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Peltu Yun Hery Lubis, yang diketahui menjabat Dansub Ramil Koramil 427-01, didakwa sebagai pemilik arena sabung ayam tempat terjadinya penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, termasuk Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, pada 17 Maret 2025.

Baca juga :   Kopda Bazarsah Jadi Terdakwa Pertama Divonis Mati di Pengadilan Militer 1-04 Palembang

Namun, Oditur Militer hanya menjeratnya dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Dakwaan pasal 303 ini terlalu ringan. Peltu Lubis tahu bahwa terdakwa lainnya, Kopda Basar, membawa senjata api dan sudah memiliki niat membunuh. Terlepas dari siapa yang menjadi korban, Lubis seharusnya menegur dan mencegah,” ujarnya.

Menurut Putri, Peltu Lubis tidak hanya mengetahui rencana pembunuhan, tapi juga memahami bahwa Kopda Bazarsah, pelaku penembakan, bukan anggota yang berhak membawa senjata api. Namun, sebagai atasan, Lubis tidak mengambil tindakan, bahkan tidak melaporkan hal tersebut kepada komando.

Baca juga :   Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Ungkap Kasus Penembak di Way Kanan

“Dia mengetahui posisi jabatan dan pangkat Basar, serta fakta bahwa ia tidak berhak membawa senjata. Tapi Lubis diam saja. Ini harus dikaji kembali oleh majelis hakim, jangan sampai pasal 303 menutup kemungkinan jeratan pidana yang lebih berat,” tegas Putri.

Dalam sidang tersebut juga terungkap kronologi kejadian berdarah yang terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3).

Sebanyak 16 anggota polisi, 5 dari Polsek Negara Batin dan 11 dari Polres Way Kanan diterjunkan ke lokasi. Di tengah kekacauan, terdakwa Kopda Bazarsah meminta senjata FNC dan menembakkan peluru ke udara, sebelum akhirnya menembak Bripka Petrus Apriyanto sebanyak dua kali, yang mengenai tubuh korban hingga tewas.

Baca juga :   Terjerat Kasus OTT Izin K3 Perusahaan, Kadisnaker Sumsel Ditahan

Tak lama kemudian, terdakwa terlibat baku tembak dengan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. Meski korban mengenakan body protector, tembakan senapan laras panjang dari terdakwa menembus pelindung tubuh dan merenggut nyawanya. Setelah itu, Bripda M. Galib Surya Ganta juga menjadi korban, ditembak dari jarak jauh saat berdiri di tepi kebun singkong.

Setelah menewaskan tiga anggota Polri, terdakwa melarikan diri ke dalam hutan sejauh empat kilometer, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK dan diamankan di Denpom II/3 Lampung.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Ruwa Jurai, Bandar Lampung, Iptu Lusiyanto meninggal akibat luka tembak yang menembus paru-paru dan jantung, menyebabkan perdarahan hebat di rongga dada.

Baca juga :   4 Prajurit BAIS Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sementara Bripka Petrus Apriyanto meninggal akibat luka tembak jarak dekat di kelopak mata kiri yang menyebabkan perdarahan di rongga kepala. Sedangkan Bripda M. Galib Surya Ganta meninggal akibat tembakan dari jarak jauh yang menembus bibir bawah dan menyebabkan perdarahan pada batang otak.

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan kepada terdakwa apakah memahami isi dakwaan dan apakah akan mengajukan eksepsi.

“Izin yang mulia, kami dari tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi, maka semuanya kami serahkan kepada yang mulia untuk disidangkan,” jawab penasihat hukum terdakwa.

Baca juga :   Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Lubuklinggau, 48 Kendaraan Diamankan

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 16 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 31 saksi akan dihadirkan secara bertahap dalam tiga klaster, dimulai dengan 12 saksi di persidangan berikutnya. (ril)

Arena Sabung Ayam Kopda Bazarsah Oknum TNI tembak tiga polisi Peltu Lubis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRaisye Soleh Haghia Tegaskan Peran Strategis AJI dalam Perjuangan Kebebasan Pers 1994 Hingga1999
Next Article Empat IUP Dicabut, Pemerintah Bakal Tindak Tegas Perusak Lingkungan di Raja Ampat
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?