RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
Dua pejabat lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah Abdul Wahid diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Keesokan harinya, ia bersama sembilan orang lainnya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT wilayah I–VI pada Mei 2025.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas pemberian fee kepada Gubernur Abdul Wahid sebesar 2,5 persen terkait penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, permintaan itu kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas instruksi Kadis PUPR Arief Setiawan yang disebut mewakili Abdul Wahid.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp1,6 miliar dalam tiga mata uang berbeda.
Awalnya, tim KPK mengamankan tujuh orang di Riau dan menemukan uang Rp800 juta. Tim kemudian bergerak ke Jakarta dan menyita uang tambahan berupa USD 3.000 dan GBP 9.000 di rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
“Total uang yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,” kata Johanis.
Rumah dinas Abdul Wahid di Jakarta Selatan juga disegel setelah dilakukan penggeledahan.
KPK mengungkap aliran uang fee atau ‘jatah preman’ itu dilakukan secara bertahap.
Setoran pertama, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar dari Kepala UPT. Sebanyak Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, dan Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arief.
Setoran kedua, Ferry kembali menghimpun Rp1,2 miliar. Atas perintah Arief, uang tersebut dibagikan untuk driver Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan sisanya Rp300 juta disimpan oleh Ferry.
Setoran ketiga, Kepala UPT Wilayah III mengumpulkan Rp1,25 miliar, dengan Rp450 juta diantar langsung ke Abdul Wahid melalui Arief.
Selain itu, KPK menduga terdapat aliran langsung sebesar Rp800 juta kepada Abdul Wahid.
“Sehingga total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” terang Tanak.
KPK menduga uang hasil pemerasan tersebut akan digunakan Abdul Wahid untuk kepentingan pribadi, termasuk rencana perjalanan ke luar negeri.
“Uang itu dikumpulkan oleh tenaga ahlinya untuk keperluan pribadi yang bersangkutan. Salah satunya terkait lawatan ke luar negeri,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menyebut Abdul Wahid berencana melakukan perjalanan ke Inggris, Brasil, dan Malaysia, yang menjelaskan mengapa KPK menemukan uang dalam mata uang pound sterling.
KPK juga menemukan fakta bahwa sejumlah Kepala UPT terpaksa meminjam uang hingga menggadaikan sertifikat ke bank demi memenuhi permintaan setoran.
“Informasi dari para Kepala UPT, ada yang meminjam ke bank, ada juga yang menggunakan uang pribadi. Ini tentu memprihatinkan,” ujar Asep.
Ironinya, lanjut Asep, Abdul Wahid sempat menyatakan bahwa keuangan Pemprov Riau tengah mengalami defisit.
“Seharusnya, ketika anggaran defisit, jangan malah membebani bawahan dengan permintaan uang. Ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.[YKP]

