Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan, Uang Diduga untuk Lawatan ke Luar Negeri
Hukum

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan, Uang Diduga untuk Lawatan ke Luar Negeri

RiyadiBy Riyadi06/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau pada Senin (3/11/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Dua pejabat lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah Abdul Wahid diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Keesokan harinya, ia bersama sembilan orang lainnya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Baca juga :   Polda Sumsel Bongkar Penyelundupan Jutaan Benih Lobster

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT wilayah I–VI pada Mei 2025.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas pemberian fee kepada Gubernur Abdul Wahid sebesar 2,5 persen terkait penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, permintaan itu kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas instruksi Kadis PUPR Arief Setiawan yang disebut mewakili Abdul Wahid.

Baca juga :   Terungkap, RKAB PT Putra Hulu Lematang Ternyata Palsu, Aktivitas Tambang di Lahat Diminta Dihentikan

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp1,6 miliar dalam tiga mata uang berbeda.

Awalnya, tim KPK mengamankan tujuh orang di Riau dan menemukan uang Rp800 juta. Tim kemudian bergerak ke Jakarta dan menyita uang tambahan berupa USD 3.000 dan GBP 9.000 di rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Baca juga :   Satu Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Ini Tanggapan Kapolda Sumsel

“Total uang yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,” kata Johanis.
Rumah dinas Abdul Wahid di Jakarta Selatan juga disegel setelah dilakukan penggeledahan.

KPK mengungkap aliran uang fee atau ‘jatah preman’ itu dilakukan secara bertahap.

Setoran pertama, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar dari Kepala UPT. Sebanyak Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, dan Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arief.

Baca juga :   KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim Harmison di Kasus Bupati Edison

Setoran kedua, Ferry kembali menghimpun Rp1,2 miliar. Atas perintah Arief, uang tersebut dibagikan untuk driver Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan sisanya Rp300 juta disimpan oleh Ferry.

Setoran ketiga, Kepala UPT Wilayah III mengumpulkan Rp1,25 miliar, dengan Rp450 juta diantar langsung ke Abdul Wahid melalui Arief.
Selain itu, KPK menduga terdapat aliran langsung sebesar Rp800 juta kepada Abdul Wahid.

Baca juga :   Pj Gubernur Sumsel Prihatin atas OTT di Disnaker

“Sehingga total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” terang Tanak.

KPK menduga uang hasil pemerasan tersebut akan digunakan Abdul Wahid untuk kepentingan pribadi, termasuk rencana perjalanan ke luar negeri.

“Uang itu dikumpulkan oleh tenaga ahlinya untuk keperluan pribadi yang bersangkutan. Salah satunya terkait lawatan ke luar negeri,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca juga :   Pelajar SMP di Muara Enim Tusuk Dua Teman karena Pacar Diejek

Asep menyebut Abdul Wahid berencana melakukan perjalanan ke Inggris, Brasil, dan Malaysia, yang menjelaskan mengapa KPK menemukan uang dalam mata uang pound sterling.

KPK juga menemukan fakta bahwa sejumlah Kepala UPT terpaksa meminjam uang hingga menggadaikan sertifikat ke bank demi memenuhi permintaan setoran.

“Informasi dari para Kepala UPT, ada yang meminjam ke bank, ada juga yang menggunakan uang pribadi. Ini tentu memprihatinkan,” ujar Asep.

Baca juga :   Dedi Mulyadi Dengarkan Curhat Ayah Taufik: Pernah Dipukul Hingga Nyaris Diserang Lagi

Ironinya, lanjut Asep, Abdul Wahid sempat menyatakan bahwa keuangan Pemprov Riau tengah mengalami defisit.

“Seharusnya, ketika anggaran defisit, jangan malah membebani bawahan dengan permintaan uang. Ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.[YKP]

Abdul Wahid KPK Lawatan Keluar Negeri Tersangka Tetapkan Gubernur Riau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAntisipasi Puncak Bencana, Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
Next Article Tangis Pecah, Adies Kadir dan Uya Kuya Dinyatakan Tak Langgar Etik oleh MKD DPR
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,900 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,773 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,745 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?