RELUNG.ID- Sebanyak 34 kader Partai Ummat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap mantan Ketua MPR RI Amien Rais dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.
Gugatan senilai Rp24 miliar itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1247/PDt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.Sel dan telah teregister sejak Kamis (13/11/2025).
Selain Amien dan Ridho, dua petinggi lainnya turut digugat, yakni Sekretaris Majelis Syura Partai Ummat Ansfuri Idrus Sambo serta Sekjen Partai Ummat Taufik Hidayat. Namun, isi gugatan belum dapat diketahui karena belum tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 24 November 2025.
Dikonfirmasi terpisah, Ridho Rahmadi membenarkan adanya gugatan tersebut. Meski begitu, dia mengaku belum menerima salinan isi gugatan.
“Kami belum tahu isi gugatan karena sampai sekarang belum mendapat surat. Tapi sebagai bentuk kesadaran hukum, kami hormati dan siap untuk proses selanjutnya,” kata Ridho, Selasa (18/11/2025).
Ridho menilai para penggugat bukan kader asli Partai Ummat.
“Kalau kader tidak akan menggugat. Jaman sekarang banyak yang palsu-palsu,” ujarnya.
Ia juga memastikan akan menyiapkan langkah hukum balik.
“Kami insya Allah akan mengajukan gugatan rekonvensi. Kami harap para penggugat siap dengan konsekuensinya,” tegasnya.
Ridho menduga gugatan ini sengaja digerakkan untuk menciptakan kesan bahwa dirinya ditolak kader.
“Memang seperti dikesankan begitu, untuk menutupi kepentingan terselubung. Mereka itu segelintir orang yang mengatasnamakan banyak pihak,” katanya.
Ridho pun yakin mayoritas kader masih mendukungnya memimpin Partai Ummat.
Menurut Ridho, Amien Rais yang ikut tergugat juga tidak mengambil pusing.
“Seperti biasa, beliau selalu santai dengan urusan dunia yang kecil,” ujarnya.
Gugatan ini muncul setelah sebelumnya Ridho Rahmadi mendapat gelombang penolakan dari DPW Partai Ummat se-Indonesia menyusul penetapannya kembali sebagai Ketua Umum periode 2025–2030.
Pada 25 Februari 2025, Ketua DPW Partai Ummat Jambi, Mahili, menyatakan penolakan tegas.
Mahili menilai penetapan Ridho cacat prosedur karena merujuk pada AD/ART yang belum disahkan Kemenkumham. Ia juga menyebut Ridho belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagai Ketum periode 2021–2025.
Selain itu, diterbitkannya SK Majelis Syura yang hanya menetapkan ketua umum dinilai menyebabkan struktur kepengurusan lain secara formal tidak lagi berlaku, sehingga hanya menyisakan ketua umum sebagai pengurus sah.
Mahili menuding keputusan tersebut diambil secara tergesa-gesa untuk menghindari evaluasi terhadap kepemimpinan Ridho.
“Ini rekayasa untuk kembali menetapkan Ridho sebagai ketua umum melalui cara-cara yang bertentangan dengan konstitusi partai,” ujarnya.
DPW pun menyiapkan langkah hukum apabila Majelis Syura tidak membatalkan keputusan yang dianggap melanggar AD/ART tersebut.[YKP]

