Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lengkapi Berkas Kasus Universitas Bina Darma, PN Palembang Segera Ajukan Kasasi ke MA
Hukum

Lengkapi Berkas Kasus Universitas Bina Darma, PN Palembang Segera Ajukan Kasasi ke MA

alwiBy alwi09/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
‎Koordinator Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang tengah melengkapi berkas kasasi atas kasus dugaan penggelapan yang terjadi di Universitas Bina Darma (UBD) Palembang.

‎Upaya hukum yang dilakukan JPU itu setelah eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan ditolak oleh Majelis Hakim di putusan sela.

Seperti diketahui, kasus tersebut menjerat dua mantan pengurus yayasan UBD Palembang, yakni LU dan FC.

Baca juga :   Eksepsi Terdakwa Dikabulkan, Kasus TPPU Bina Darma Palembang Ditangguhkan

‎Koordinator Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama SH MH mengungkapkan memori kasasi JPU dan kontra kasasi dari terdakwa telah diterima pihaknya.

‎”Kabar terakhir kami lagi menunggu rilis baca berkas atau proses susun berkas dan setelah semuanya selesai segera akan kami kirim ke Mahkamah Agung, “ucapnya.

Chandra mengungkapkan, terkait proses perkara tersebut dipastikan segera diselesaikan sebelum akhir tahun 2025 ini.

Baca juga :   Sidang Perdana Dokter Tifa, Tolak Damai dan Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli

‎”Pada prinsipnya berkas telah siap, sekarang lagi menyempurnakan dan akan segera dikirim,” ucapnya.

‎Chandra mengungkapkan PN Palembang dalam hal ini juga berkomitmen untuk dapat merampungkan perkara perkara lainnya tak terkecuali yang ada sebelum akhir tahun ini.

‎”Pada prinsipnya juga semua berkas berkas di PN Palembang di akhir tahun yang siap kirim akan kita selesaikan, “tegasnya.

Baca juga :   Dua Terdakwa Kasus Bina Darma Ajukan Kontra Banding, Kuasa Hukum Nilai Putusan Sela Hakim Sudah Tepat

Sementara itu, dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan Yayasan Bina Darma (Bidar) Palembang yakni LU dan FC melayangkan kontra kasasi sebagai jawaban memori kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Berkas kontra kasasi tersebut dikirimkan langsung oleh Tim Kuasa Hukum Para Terdakwa Reinhard Wattimena dan tim ke Gedung PTSP PN Palembang, Selasa (11/10) siang.

“Kami sudah masukan kontra memori kasasi, melalui PTSP yang nantinya diteruskan ke Mahkamah Agung. Sifatnya masih sama pertimbangan dengan hakim tingkat pertama maupun tingkat kedua yang memperkuatkan putusan sela agustus kemarin,” ungkap Reinhard.

Baca juga :   Diduga Dendam, Firwanto Siram Air Keras ke Lansia di Palembang

Didampingi rekan setimnya, Donald Mamusung, Gibson Pandiangan dan Ronald Siahaan, dia menilai memori kasasi jaksa penuntut umum (JPU) sama seperti memori banding beberapa waktu lalu.

“Cuma sedikit panjang tapi tidak ada dasar yang berarti. Kalau yang ini sekitar 22 lembar, kemarin 3 lembar. Notabenenya 90 persen tentang uraian surat dakwaan, surat dakwaan itu unsurnya formil, materil dan yuridis,” tegas dia.

Masih dikatakan dia, artinya jaksa penuntut umum cuma mengulas kembali tentang dakwaan dalam hal menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Baca juga :   Pengadilan Tinggi Palembang Perkuat Putusan Sela, JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Kasus Dugaan TPPU Bina Darma

“Tetapi dia tidak fokus kepada dasar pertimbangan hakim yang seharusnya diteliti lebih lanjut, kenapa ada putusan sela, kenapa ada putusan banding, Sebenarnya itu yang kami harapkan. Bahwa tidak ada yang berarti dalam memori kasasi, lebih banyak pengulangan serta penilaian subjektif yang tidak berdasarkan hukum atau ilmu hukum itu sendiri,” pungkasnya. (DNP)

Jaksa Penuntut Umum PN Klas IA Palembang Universitas Bina Darma Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTakut Ditangkap, Maling di Empat Lawang Kembalikan Hasil Curian ke Sekolah
Next Article Amazfit Active Max Bocor, Usung Baterai Besar 576mAh dan Layar 1,5 Inci
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,005 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,875 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,848 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?