RELUNG.ID – Program unggulan Gubernur Sumatera Selatan, “Merdeka Pajak”, terus mencatatkan prestasi gemilang di Kabupaten Empat Lawang.
Berdasarkan data terbaru, antusiasme wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) menunjukkan hasil yang fantastis dengan realisasi mencapai 96,39 persen
Angka ini menempatkan Samsat Empat Lawang di jalur yang tepat untuk menutup tahun dengan capaian maksimal.
Keberhasilan luar biasa ini membuktikan respons positif masyarakat Empat Lawang terhadap kebijakan pemutihan pajak yang menawarkan keringanan denda dan tunggakan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pendapatan Daerah (UPTB PPD) wilayah Empat Lawang, Rudi Arman, didampingi Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Hariyadi, menjelaskan bahwa modernisasi layanan menjadi kunci sukses.
“Target kami bukan hanya mencapai angka, tetapi memastikan masyarakat merasa terbantu. Kami terus berinovasi agar pembayaran pajak menjadi mudah dan praktis,” ujar Rudi Arman.
Sebagai langkah maju, Samsat Empat Lawang telah meluncurkan aplikasi digital bernama E-Signal. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk, mengecek informasi kendaraan, membayar pajak tahunan secara online dan mengunduh bukti pembayaran tanpa harus datang dan antre di kantor Samsat.
“E-Signal adalah jawaban atas kebutuhan layanan pajak kendaraan berbasis digital yang cepat, aman, dan tanpa antre,” tambah Hariyadi.
Meskipun PKB melonjak, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) masih di angka 68,41%. Hariyadi mengakui bahwa adanya perubahan kriteria dan persyaratan baru, serta sosialisasi yang belum merata, menjadi tantangan utama.
“Tentu kita akan melakukan evaluasi dan inovasi untuk terus memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kami akan perkuat sosialisasi agar proses BBN-KB dapat berjalan mulus sesuai aturan terbaru,” janji Hariyadi.
Program Merdeka Pajak yang telah diinisiasi sejak 17 Agustus 2025 ini hanya menyisakan waktu hitungan hari. Kesempatan emas untuk menghapus denda dan mendapatkan keringanan pajak akan berakhir pada 17 Desember 2025.
Samsat Empat Lawang dengan mengimbau masyarakat untuk segera manfaatkan keringanan Program Merdeka Pajak sebelum batas waktu 17 Desember 2025.
Dengan capaian PKB ini, Samsat Empat Lawang sangat optimis bahwa program ini akan meningkatkan kesadaran wajib pajak secara signifikan, sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) untuk kemajuan Empat Lawang. (SLM)Â

