RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024.
Aliran uang tersebut diduga berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.
“Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK. Terkait nominal, nanti kami cek kembali karena ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Budi menyebut, hingga saat ini KPK masih mendalami motif serta tujuan dugaan pemberian uang tersebut, termasuk besaran nominal yang diterima Gus Aiz.
“Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud dan tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang itu masih akan terus disusuri, untuk apa dan bagaimana mekanismenya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Gus Aiz sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh yang bersangkutan.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami, termasuk tujuannya, proses, dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/1).
Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Gus Aiz sejauh ini masih berfokus pada kapasitas pribadinya dan tidak menyasar PBNU sebagai organisasi.
“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut awalnya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum penambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota menjadi 241 ribu jemaah. Namun, kuota tambahan itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan itu berdampak pada 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, namun gagal berangkat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam penetapan tersangka tersebut.[YKP]

