Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Metro Jaya Periksa Tiga Ahli Kubu Roy Suryo dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Hukum

Polda Metro Jaya Periksa Tiga Ahli Kubu Roy Suryo dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

RiyadiBy Riyadi27/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jokowi. Foto : Instagram/Jokowi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada Selasa (27/1/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, menyebut ketiga saksi ahli tersebut yakni Rocky Gerung sebagai ahli filsafat, Dr Kandidat Didit Wijayanto sebagai ahli hukum, serta Prof. Hamidah sebagai ahli pidana.

“Prof. Hamidah dan Dr. Didit melanjutkan BAP dari pemeriksaan sebelumnya,” kata Jahmada, Senin (26/1/2026).

Baca juga :   Roy Suryo Soroti Ijazah Ahmad Sahroni yang Viral, Pertanyakan Keaslian dan Nilainya

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan telah melayangkan surat panggilan kepada para saksi ahli tersebut. Namun, kehadiran mereka masih menunggu kepastian pada hari pemeriksaan.

“Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu besok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Budi menjelaskan, ketiga ahli akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga :   Roy Suryo Tegaskan Tetap Buktikan Dugaan Ijazah Jokowi Palsu

“Rocky diperiksa sebagai saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS Cs,” tambahnya.

Terpisah, kuasa hukum Dr. Tifauzia Tyassuma sekaligus kubu Roy Suryo Cs, Aziz Yanuar, memastikan Rocky Gerung akan memenuhi panggilan penyidik.

“Ya, Rocky Gerung akan hadir,” kata Aziz.

Baca juga :   Kecelakaan Tunggal, Lima Penumpang Kijang Super Tewas Ditempat

Ia menjelaskan pemilihan Rocky sebagai saksi ahli merupakan permintaan langsung dari Dr. Tifauzia dengan mempertimbangkan kapasitas keilmuan yang dimilikinya.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak April 2025 hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak lagi berstatus tersangka setelah menempuh mekanisme restorative justice.

Baca juga :   Detik-detik Serdadu TNI Kawal Langsung 9 Tersangka Kasus Dugaan Proyek Fiktif Baterai Litium yang Rugikan Negara Rp431 Miliar

Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Berkas perkara tahap pertama untuk ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.[YKP]

Ijazah Palsu Jokowi Polda Metro Jaya Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Ahli Kubu Roy Suryo Akan Diperiksa Polda Metro Jaya, Rocky Gerung Dijadwalkan Hadir
Next Article Polisi Periksa Reza Arap 5 Jam Terkait Kematian Lula Lahfah
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,002 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,872 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,844 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?