Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Anggota Komisi III DPR Murka, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Hukum

Anggota Komisi III DPR Murka, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya

RiyadiBy Riyadi29/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapolres Sleman saat dipanggil Komisi III terkait kasus penetapan tersangka Hogi. (Instagram DPR RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan kasus Hogi Minaya dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026).

Hogi Minaya diketahui merupakan suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku hingga berujung meninggal dunia. Penanganan perkara tersebut menuai sorotan keras dari Komisi III DPR.

Dalam rapat tersebut, Safaruddin bahkan secara terbuka menyatakan bahwa Edy layak dicopot dari jabatannya apabila ia masih menjabat sebagai Kapolda.

Baca juga :   Diduga Difitnah Soal Sertifikat Rumah, Ade Syaputra Polisikan Akun TikTok dan Instagram


“Kalau saya Kapolda Anda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” tegas Safaruddin.

Safaruddin yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur itu kemudian menanyai Edy sejak kapan menjabat sebagai Kapolres Sleman serta apakah dirinya telah melalui proses asesmen sebelum menduduki jabatan tersebut.

Tak berhenti di situ, Safaruddin juga menguji pemahaman Kapolres Sleman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan terkait KUHAP.

Baca juga :   Tes DNA Ungkap Fakta: Anak yang Diklaim Lisa Mariana Bukan Darah Daging Ridwan Kamil

“KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Sudah baca?” tanya Safaruddin.

Namun jawaban Edy dinilai tidak tepat, termasuk saat menyebut isi Pasal 34 KUHP. Edy justru menyatakan pasal tersebut mengatur tentang restorative justice, yang langsung memancing kemarahan Safaruddin.

“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini membahas pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak, saya pinjamkan, saya bawa ini,” ujar Safaruddin dengan nada tinggi.

Baca juga :   Pelaku Utama Pembunuhan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Ditangkap

Safaruddin kemudian membacakan langsung isi Pasal 34 KUHP yang mengatur tentang pembelaan terpaksa atau noodweer. Ia menegaskan, tindakan Hogi Minaya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Ini bukan tindak pidana. Dalam KUHP lama dikenal sebagai overmacht, alasan pembenar karena orang itu membela diri. Membela diri! Anda salah menerapkan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengkritik keras koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan yang tetap menyatakan perkara tersebut lengkap (P21).

Baca juga :   Diduga Lakukan Ajakan Hasutan dan Provokatif Aksi Anarkis, Direktur Lokataru Jadi Tersangka

“Anda koordinasi tapi salah. Jaksa juga P21. Koordinasi Polres dengan Kejaksaan ini enggak benar,” ujar Safaruddin.

Safaruddin menilai penerapan restorative justice dalam kasus ini tidak relevan. Ia menegaskan bahwa aksi penjambretan yang terjadi merupakan pencurian dengan kekerasan (curas), bukan pencurian biasa.

“Tidak ada istilah jambret di KUHP. Itu pencurian dengan kekerasan, curas. Pelaku bisa membawa senjata tajam atau bahkan senjata api,” katanya.

Baca juga :   Kasus Hogi Minaya Jadi Atensi DPR, Komisi III Minta Perkara Dihentikan

Ia juga membantah pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut tindakan Hogi tidak seimbang.

“Yang tidak seimbang itu justru orang sipil mengejar pelaku curas. Hogi tidak bersenjata, orang biasa. Bagaimana bisa dibilang tidak seimbang?” tegasnya.

Safaruddin menekankan, karena pelaku pencurian dengan kekerasan telah meninggal dunia, maka perkara pidana seharusnya dihentikan.

Baca juga :   Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Musi Rawas, 5 Pelaku Diamankan

“Tersangkanya meninggal dunia, selesai. SP3,” ujarnya.

Sebagai informasi, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah memepet sepeda motor penjambret yang merampas tas istrinya. Aksi tersebut berujung kecelakaan fatal hingga kedua pelaku penjambretan meninggal dunia setelah menabrak tembok.[YKP]

Anggota Komisi III Dicecar DPR Murka Kapolres Sleman Kasus Hogi Minaya Penanganan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleShin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Dikonfirmasi Berpacaran
Next Article Usai Noel Singgung Purbaya, Ketua KPK Buka Suara
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,987 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,858 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,830 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?