RELUNG.ID- Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, terkait kasus tuduhan terhadap Suderajat (49), pedagang es gabus, yang dituding menggunakan bahan spons.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penahanan dilakukan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny dalam siaran pers yang diterima, Kamis malam.
Donny menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi TNI Angkatan Darat dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai dengan norma, etika, dan aturan keprajuritan.
Penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan. Selain penahanan maksimal selama 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD.
“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegas Donny.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari rakyat.
“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Suderajat, pedagang es gabus, mengaku mengalami kekerasan fisik usai dituduh berjualan menggunakan bahan spons di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/1/2026).
Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan bahan spons dalam proses pembuatan es gabus yang dijual Suderajat.
TNI dan Polri kemudian menemui Suderajat di sekitar kediamannya di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Babinsa Utan Panjang Serda Heri dan Bhabinkamtibmas Ikhwan Mulachela menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Suderajat.
Dalam rekaman video pertemuan, Ikhwan dan Heri terlihat menemui Suderajat di sebuah musala dekat tempat tinggalnya. Keduanya menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan tidak ada niat untuk menyakiti korban.
“Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam kepada Pak Suderajat. Semoga bapak selalu sehat,” ucap Serda Heri saat itu.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan secara bijak dengan menjunjung tinggi keadilan serta pendekatan yang humanis.[YKP]

