Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kodim Jakarta Pusat Tahan Babinsa yang Tuduh Pedagang Es Gabus Gunakan Spons
Hukum

Kodim Jakarta Pusat Tahan Babinsa yang Tuduh Pedagang Es Gabus Gunakan Spons

RiyadiBy Riyadi30/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pedagang es kue jadul atau es gabus diinterogasi aparat kepolisian dan TNI viral di media sosial. (Tangkapan Layar Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, terkait kasus tuduhan terhadap Suderajat (49), pedagang es gabus, yang dituding menggunakan bahan spons.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penahanan dilakukan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny dalam siaran pers yang diterima, Kamis malam.

Baca juga :   Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Muara Enim Terbakar, Pemilik Ditangkap Polisi

Donny menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi TNI Angkatan Darat dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai dengan norma, etika, dan aturan keprajuritan.

Penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan. Selain penahanan maksimal selama 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD.

“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegas Donny.

Baca juga :   Rumah Dibakar Orang Tak Dikenal, Ibu dan Anak di Musirawas Alami Luka Bakar

Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari rakyat.

“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Suderajat, pedagang es gabus, mengaku mengalami kekerasan fisik usai dituduh berjualan menggunakan bahan spons di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/1/2026).

Baca juga :   Tangkap Tiga Tersangka, Polrestabes Palembang Sita Ribuan Gram Sabu

Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan bahan spons dalam proses pembuatan es gabus yang dijual Suderajat.

TNI dan Polri kemudian menemui Suderajat di sekitar kediamannya di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Babinsa Utan Panjang Serda Heri dan Bhabinkamtibmas Ikhwan Mulachela menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Suderajat.

Dalam rekaman video pertemuan, Ikhwan dan Heri terlihat menemui Suderajat di sebuah musala dekat tempat tinggalnya. Keduanya menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan tidak ada niat untuk menyakiti korban.

Baca juga :   KPK Geledah Rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Dalami Kasus Suap Audit Muara Enim

“Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam kepada Pak Suderajat. Semoga bapak selalu sehat,” ucap Serda Heri saat itu.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan secara bijak dengan menjunjung tinggi keadilan serta pendekatan yang humanis.[YKP]

Babinsa Es Gabus Spons Kodim Jakarta Pusat Pedagang Es
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleReshuffle Menguat, Keponakan Prabowo Masuk Bursa Menteri
Next Article Lerai Adik Kelas Berkelahi, Pelajar SMPN 2 di Palembang Malah Ditusuk
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?