Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Rangkap Komisaris di 12 Perusahaan
Hukum

KPK Ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Rangkap Komisaris di 12 Perusahaan

RiyadiBy Riyadi11/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.

Temuan tersebut akan didalami dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang menjerat Mulyono sebagai tersangka.

“Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Baca juga :   Kasus Perampokan Truk BBM di Muratara Segera Disidang, Dua Pelaku Masih Jadi Buronan

Budi menambahkan, penyidik juga akan menelusuri latar belakang serta modus yang berkaitan dengan kepemilikan dan keterlibatan Mulyono di sejumlah perusahaan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi lain di luar perkara suap yang sedang ditangani.

“Misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” katanya.

Sebelumnya, Mulyono telah menyampaikan pernyataan terkait kasus yang menjeratnya. Ia mengakui menerima uang terkait pengurusan restitusi pajak PT BKB.

Baca juga :   Dua Pria di Palembang Berkelahi Rebutan Istri, Satu Kena Luka Tikam, Satunya Lagi Masuk Penjara

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi, saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah,” kata Mulyono saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang berjalan.

“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ujarnya.

Baca juga :   Tiga Kali Beraksi di Warung Tetangga, Pencuri di Empat Lawang Bawa Kabur Uang Tunai Hingga Cincin Emas

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Mulyono, tersangka lain yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus dan anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

Mulyono dan Dian Jaya sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venzo selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Baca juga :   Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Dititip Rawat ke Pemilik

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.[YKP]

Komisaris 12 Perusahaan KPK KPP Madya Banjarmasin Mulyono
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMediasi Ahli Waris Lina Jubaedah Digelar, Rizky Febian dan Sule Tegaskan Soal Aset Rp 5 Miliar
Next Article Profil Bonatua Silalahi, Akademisi yang Perlihatkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,976 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,847 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,819 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?