Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Memanas, Kuasa Hukum UGM Pertanyakan Rekam Jejak Ilmiah dr. Tifa
Hukum

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Memanas, Kuasa Hukum UGM Pertanyakan Rekam Jejak Ilmiah dr. Tifa

RiyadiBy Riyadi25/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pakar Neuroscience Behavior sekaligus pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tyassuma. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (24/2/2026), berlangsung panas. Perdebatan mencuat saat kuasa hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yusuf Wibowo, mempertanyakan kapasitas saksi ahli dr. Tifauzia Tyassuma.

Dalam persidangan, Yusuf menyinggung rekam jejak akademik dr. Tifa, khususnya publikasi ilmiah yang terindeks Scopus.

“Kalau memang saksi ahli sebagai peneliti, apakah kami bisa mengakses jurnal yang terindeks Scopus?” ujar Yusuf di hadapan majelis hakim.

Baca juga :   Polda Metro Bantah Ada Intervensi di Kasus Roy Suryo–Dokter Tifa, Tegaskan Proses Sesuai KUHAP

Pertanyaan itu diajukan untuk menguji standar keahlian akademik saksi, yang umumnya diukur melalui publikasi ilmiah bereputasi dan terindeks secara internasional.

Menanggapi pertanyaan tersebut, dr. Tifa menyatakan dirinya tidak membutuhkan publikasi jurnal terindeks Scopus.

Menurutnya, kebutuhan publikasi semacam itu umumnya hanya untuk kepentingan administratif seperti kenaikan pangkat.

Baca juga :   Ahli Hukum UI: Ijazah Jokowi Tak Perlu Dihadirkan di Sidang Kasus Roy Suryo

“Kalau di Indonesia orang yang membutuhkan itu cuma untuk kenaikan pangkat. Dan itu punya kewajiban untuk itu. Saya sudah melampaui itu,” ujarnya.

Ia bahkan menyamakan posisinya dengan filsuf besar dunia.

“Posisi saya sudah menjadi gurunya orang-orang yang membutuhkan jurnal-jurnal itu. Dalam bahasa penelitian saya sudah berada di posisi oracle. Oracle itu seperti di masa lalu, namanya Plato, Socrates, Galileo. Mereka mentasbihkan karyanya bukan lagi pada jurnal tapi pada buku. Satu buku bisa setara dua ribu jurnal. Jadi tidak penting orang seperti saya menerbitkan jurnal lagi,” ucapnya.

Baca juga :   Soal Ijazah Jokowi, Rocky: Ini Bukan Cuma Masalah Alat, Tapi Kepercayaan

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, juga mengajukan keberatan atas kehadiran dr. Tifa sebagai saksi ahli.

Ia menilai dr. Tifa tidak independen karena telah berstatus tersangka dalam laporan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.

“Kami menyatakan keberatan sebagai ahli dengan alasan yang bersangkutan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dengan status itu, keterangan di persidangan tidak independen dan ada kecenderungan membela kepentingannya sendiri,” jelas Irpan.

Baca juga :   Dekan Fakultas Hukum UMP Dilaporkan Mahasiswa Terkait Dugaan Pengancaman dan Perlakuan Tidak Menyenangkan

Tak hanya itu, Irpan juga menyampaikan keberatan atas permintaan penggugat agar Jokowi hadir langsung (in person) di ruang sidang dan membawa ijazah asli.

Menurutnya, perkara ini merupakan sengketa perdata sehingga kehadiran tergugat dapat diwakili kuasa hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Oleh karena surat kuasa yang telah diberikan oleh Bapak Jokowi dalam kapasitas sebagai Tergugat I sudah kami daftarkan dan itu sah, maka sepanjang UU Advokat belum dibatalkan, kami keberatan,” tegasnya.

Baca juga :   Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online Segera Diresmikan

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, meminta majelis hakim menerbitkan perintah agar Jokowi hadir langsung di persidangan dan menyerahkan ijazah asli sebagai alat bukti.

Permohonan tersebut didasarkan pada ketentuan pembuktian perkara perdata, yakni Pasal 154, Pasal 138, dan Pasal 164, serta merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015.

Perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam gugatan tersebut, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I.

Baca juga :   Lagi, Satu Pelaku Pembunuhan Sadis di OKI Diringkus di Jawa Barat

Selain itu, Rektor UGM Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin Achmad Satibi selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian dari para pihak.[YKP]

dr Tifa Gugatan Ijazah Jokowi Kuasa hukum Memanas UGM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHadiri Safari Ramadan, Bupati Lanosin: Tantangan Pasti Mengiringi Kemajuan Daerah
Next Article MKMK Segera Putus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,951 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,820 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,793 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?