Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Wamendagri Sentil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Kalau Bukan Birokrat, Belajarlah Cepat
Hukum

Wamendagri Sentil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Kalau Bukan Birokrat, Belajarlah Cepat

RiyadiBy Riyadi06/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: @kab_pekalongan/Instagram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyinggung pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Menurut Bima, kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi di daerah seharusnya belajar dan memahami birokrasi, terutama jika berasal dari latar belakang non-politik pemerintahan.

Hal ini disampaikan Bima menyusul penetapan Fadia sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Dalam pemeriksaan, Fadia berdalih urusan birokrasi diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menangani kegiatan seremonial.

Baca juga :   Mengaku Jadi Korban Bullying, Siswa SMK Swasta di Palembang Nekat Habisi Temannya di Dalam Kelas

“Ini yang harus dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat. Tidak bisa mempercayakan semua pada Sekda. Karena Sekda menjalankan perintah untuk mengkoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior,” ujar Bima, Kamis (5/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengatakan Fadia mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai musisi, bukan birokrat. “FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekda, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial,” jelas Asep.

Namun, Asep menegaskan keterangan tersebut bertentangan dengan kenyataan. Fadia sudah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode, serta satu periode sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada 2011-2016, sehingga seharusnya memahami prinsip-prinsip good governance di pemerintahan daerah.

Baca juga :   Wamendagri Tegur Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp 8,5 M: Sebaiknya Tidak Berlebihan

Terkait kelanjutan pemerintahan, Bima menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati. Instruksi ini telah disampaikan Mendagri kepada Gubernur Jawa Tengah.

Selain itu, Wamendagri menegaskan aparat penegak hukum akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. “Delapan kepala daerah yang terjerat ini dari partai yang berbeda-beda. Artinya, aparat penegak hukum tidak pandang bulu bagi kepala daerah yang melakukan korupsi,” kata Bima.

Kasus ini berawal dari dugaan Fadia sebagai penerima manfaat atau beneficial owner PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami dan anaknya. KPK menyebut PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Nilai proyek mencapai Rp 46 miliar, namun hanya Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp 19 miliar, dinikmati oleh keluarga Bupati.

Baca juga :   MAKI Dorong KPK Terapkan TPPU Kasus Korupsi Fadia Arafiq, Suami dan Anak Bisa Terjerat

Rincian dana tersebut menurut KPK:

  • Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
  • Suami, Ashraff: Rp 1,1 miliar
  • Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
  • Anak, Sabiq: Rp 4,6 miliar
  • Anak, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp 3 miliar

KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU PTPK juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sementara pihak lain yang terkait masih berstatus saksi.[YKP]

Fadia Arafiq Sentil Bupati Pekalongan Wamendagri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal ke Banten
Next Article Tragis, PMI Asal Palembang Tewas Jatuh dari Gedung di Kamboja
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?