RELUNG.ID– Dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari pengusaha Tan Kian terungkap dalam pertimbangan hakim saat memutus perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan PT Asuransi Jiwasraya.
Hal itu disampaikan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Febrie pada Kamis (27/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum dilakukan penggeledahan.
Salah satu keterangan yang menjadi bagian dari konstruksi bukti tersebut berasal dari Tan Kian.
Hakim menyebut terdapat keterangan mengenai permintaan uang hingga penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai yang disebut setara sekitar Rp40 miliar kepada Febrie.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar hakim.
Meski menyebut adanya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang tersebut, hakim menegaskan praperadilan tidak berwenang untuk menentukan benar atau tidaknya pemberian uang kepada Febrie.
Menurut hakim, perkara praperadilan hanya menilai aspek legalitas tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.
“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Edwin.
Ia menjelaskan, bukti-bukti tersebut dinilai dalam konteks menentukan apakah sebelum tindakan hukum dilakukan telah tersedia dasar objektif yang cukup bagi penyidik.
“Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” katanya.
Hakim menilai keterangan saksi yang secara langsung menguraikan dugaan permintaan dan penyerahan uang, apabila diperoleh sebelum penggeledahan dan memiliki kesesuaian dengan dokumen maupun informasi lainnya, dapat menjadi bagian dari bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, terdapat keterangan ahli yang digunakan untuk menjelaskan peristiwa yang diterangkan oleh para saksi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen sekitar Rp40 miliar kepada Febrie disebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI.
“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” ujar hakim.
Namun, hakim kembali menegaskan bahwa keterangan tersebut belum dinilai sebagai fakta yang terbukti dalam proses praperadilan.
“Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” tegasnya.
Hakim menilai keterangan saksi, dokumen, data transaksi, komunikasi, serta keterangan ahli yang diperoleh penyidik telah memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup untuk kepentingan pemeriksaan praperadilan.
Pertimbangan tersebut juga digunakan hakim dalam menilai penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait ketentuan izin Jaksa Agung dalam Undang-Undang Kejaksaan.
“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” ucap Edwin.
Dalam putusannya, hakim kemudian menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Febrie bertindak sebagai pemohon. Sementara termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Selain perkara tersebut, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Praperadilan kedua tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Dalam perkara itu, termohon adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sidang putusan praperadilan kedua tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat (28/8/2026).
Dengan demikian, dugaan penerimaan uang Rp40 miliar yang disebut dalam pertimbangan hakim sejauh ini merupakan bagian dari keterangan dan konstruksi bukti yang dipertimbangkan dalam menguji legalitas tindakan penyidik, bukan putusan yang menyatakan Febrie terbukti menerima uang tersebut.[YKP]

