Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Hakim Ungkap Dugaan Uang Rp40 Miliar ke Febrie dari Tan Kian, Disebut Terkait Jiwasraya- ASABRI
Hukum

Hakim Ungkap Dugaan Uang Rp40 Miliar ke Febrie dari Tan Kian, Disebut Terkait Jiwasraya- ASABRI

RiyadiBy Riyadi28/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Febrie Adriansyah. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari pengusaha Tan Kian terungkap dalam pertimbangan hakim saat memutus perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Hal itu disampaikan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Febrie pada Kamis (27/8/2026).

Baca juga :   Hakim Tolak Kembalikan Foto Keluarga Febrie, Soroti Keberadaannya di Rumah Sentul

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum dilakukan penggeledahan.

Salah satu keterangan yang menjadi bagian dari konstruksi bukti tersebut berasal dari Tan Kian.

Hakim menyebut terdapat keterangan mengenai permintaan uang hingga penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai yang disebut setara sekitar Rp40 miliar kepada Febrie.

Baca juga :   Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar hakim.

Meski menyebut adanya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang tersebut, hakim menegaskan praperadilan tidak berwenang untuk menentukan benar atau tidaknya pemberian uang kepada Febrie.

Menurut hakim, perkara praperadilan hanya menilai aspek legalitas tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.

Baca juga :   Buron Enam Bulan, Pelaku Pembacokan di Muba Diringkus di Pekanbaru

“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Edwin.

Ia menjelaskan, bukti-bukti tersebut dinilai dalam konteks menentukan apakah sebelum tindakan hukum dilakukan telah tersedia dasar objektif yang cukup bagi penyidik.

“Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” katanya.

Baca juga :   Buron Empat Bulan, Pelaku Pembunuhan Sadis Calon Kadis di Ogan Ilir Dringkus

Hakim menilai keterangan saksi yang secara langsung menguraikan dugaan permintaan dan penyerahan uang, apabila diperoleh sebelum penggeledahan dan memiliki kesesuaian dengan dokumen maupun informasi lainnya, dapat menjadi bagian dari bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, terdapat keterangan ahli yang digunakan untuk menjelaskan peristiwa yang diterangkan oleh para saksi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen sekitar Rp40 miliar kepada Febrie disebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI.

Baca juga :   Polisi Ringkus Tersangka Keenam Kasus Kematian Pemuda Diduga Overdosis di Lubuklinggau

“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” ujar hakim.

Namun, hakim kembali menegaskan bahwa keterangan tersebut belum dinilai sebagai fakta yang terbukti dalam proses praperadilan.

“Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” tegasnya.

Baca juga :   DPRD Prabumulih Soroti Dugaan Pungli di Pasar Pagi

Hakim menilai keterangan saksi, dokumen, data transaksi, komunikasi, serta keterangan ahli yang diperoleh penyidik telah memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup untuk kepentingan pemeriksaan praperadilan.

Pertimbangan tersebut juga digunakan hakim dalam menilai penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait ketentuan izin Jaksa Agung dalam Undang-Undang Kejaksaan.

“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” ucap Edwin.

Baca juga :   Dokter Ungkap Kondisi Mata Andrie Yunus Alami Cacat Permanen

Dalam putusannya, hakim kemudian menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, Febrie bertindak sebagai pemohon. Sementara termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Selain perkara tersebut, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca juga :   Kabid Propam Polda Sumut Dicopot Terkait Dugaan Pemerasan

Praperadilan kedua tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Dalam perkara itu, termohon adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sidang putusan praperadilan kedua tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat (28/8/2026).

Baca juga :   Pelaku Pencurian Posko Mahasiswa KKN Ditangkap: Uangnya Ternyata untuk Miras

Dengan demikian, dugaan penerimaan uang Rp40 miliar yang disebut dalam pertimbangan hakim sejauh ini merupakan bagian dari keterangan dan konstruksi bukti yang dipertimbangkan dalam menguji legalitas tindakan penyidik, bukan putusan yang menyatakan Febrie terbukti menerima uang tersebut.[YKP]

Dugaan Hakim Rp 40 miliar Ungkap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKabut Asap Melanda Pagar Alam, Penerbangan di Bandara Atung Bungsu Tetap Normal
Next Article Petugas Damkar Palembang Tumbang Saat Padamkan Karhutla, Sehari Tangani 7 Kebakaran
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?