RELUNG.ID– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Langkah ini dimaksudkan agar suami dan anak Fadia juga dapat diperiksa dan berpotensi dijerat hukum.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penerapan TPPU pada Fadia penting karena ia diduga sebagai aktor intelektual di balik pendirian perusahaan yang kemudian memenangkan proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
“Apapun dia yang dianggap aktor intelektual kasus ini, inisiasi mendirikan perusahaan ternyata untuk ambil pekerjaan di Pemkab Pekalongan, dan nilainya sangat tidak wajar,” ujar Boyamin, Kamis (5/3/2026).
Boyamin menambahkan, dengan menerapkan TPPU, suami dan anak Fadia minimal bisa dijerat secara pasif. Bahkan, jika terbukti mengetahui dan terlibat sejak awal, mereka bisa dijerat sebagai turut serta aktif melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau dikenakan pencucian uang, maka anak dan suami menjadi terlibat secara minimal pasif. Tapi kalau tahu sejak awal, bukan pasif lagi, bisa jadi turut serta aktif,” jelas Boyamin.
Menurutnya, potensi keterlibatan ini muncul karena suami dan anak Fadia secara sadar mendirikan perusahaan untuk memenangkan tender di Pemkab Pekalongan.
“Istilah dalam pasal KUHP-nya turut serta bersama-sama. Karena dirikan perusahaannya kan bersama-sama juga, jadi minimal bisa dikenakan TPPU pasif. KPK harus terapkan dulu TPPU,” tegasnya.
Boyamin pun mendesak KPK untuk segera menerapkan TPPU dan memintai keterangan suami serta anak Fadia.
“Kalau dikenakan TPPU, otomatis anak dan suaminya menjadi minimal pasif. Saya tuntut KPK terapkan TPPU dan melibatkan suami dan anaknya untuk dimintai keterangan. Cukup bukti, bisa dijadikan tersangka juga,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari dugaan Fadia sebagai penerima manfaat atau beneficial owner PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan bersama suami, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan bergerak di bidang jasa dan aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.
KPK menyebut Ashraff menjabat Komisaris PT RNB, sementara Sabiq menjadi direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan oleh Rul Bayatun, orang kepercayaan Fadia.
Adapun aliran uang dugaan korupsi menurut KPK:
- Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
- Suami, Ashraff: Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
- Anak, Sabiq: Rp 4,6 miliar
- Anak, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp 3 miliar
Meski demikian, nama-nama lain sejauh ini masih berstatus saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. [YKP]

