RELUNG.ID- Pihak kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Inara Rusli pada Senin (16/3/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya video CCTV yang diterima penyidik terkait dugaan perzinaan yang melibatkan Inara dengan Insanul Fahmi.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan untuk mencocokkan kondisi lokasi dengan rekaman video yang beredar.
“Pengecekan TKP itu untuk dicocokkan dengan video yang diterima polisi. Kami hanya mendampingi saat pengecekan,” ujar Daru, Rabu (18/3/2026).
Ia menyebut proses olah TKP berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB dan telah selesai pada hari yang sama. Dalam kegiatan tersebut, Inara juga hadir dan bersikap kooperatif.
“Inara membukakan pintu dan menunjukkan lokasi sesuai dengan video kejadian,” jelasnya.
Daru menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut tidak dilakukan rekonstruksi yang melibatkan orang, melainkan hanya pengecekan objek di lokasi.
“Tidak ada rekonstruksi orang, hanya objeknya saja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Daru mengungkapkan bahwa hingga saat ini status Inara masih sebagai saksi, meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Februari 2026.
“Masih dalam status saksi, belum menjadi tersangka,” tegasnya.
Terkait video CCTV yang beredar, pihak Inara mengakui keberadaan rekaman tersebut. Namun, mereka membantah isi video menunjukkan adanya perzinaan.
“Video itu diakui ada, tetapi isinya yang tidak diakui,” kata Daru.
Ia menegaskan tidak ada tindakan hubungan badan seperti yang dituduhkan.
“Apakah mereka melakukan perzinahan atau penetrasi, itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, jika dalam video terdapat adegan seperti berpelukan, hal tersebut tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai perzinaan secara hukum.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa pada November 2025 ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara.
Belakangan, Inara dan Insanul mengungkap telah menikah siri pada 7 Agustus 2025 tanpa sepengetahuan Mawa. Merasa dikhianati, Mawa memilih melanjutkan proses hukum dan juga telah mengajukan gugatan cerai pada 26 Februari 2026.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang menjadi salah satu dasar penyelidikan. [YKP]

