Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
Hukum

Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

alwiBy alwi28/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat memberikan keterangan pers. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan pengusaha tambang Samin Tan.

Selain menetapkan tersangka dari pihak swasta, penyidik kini memburu keterlibatan penyelenggara negara.

Baca juga :   1 PPK dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring di Muara Enim

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya indikasi kerja sama antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan.

“Dalam kasus ini terdapat dugaan kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dari unsur penyelenggara negara. Proses pendalaman masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Baca juga :   Eksekutor Begal Polisi Ditembak, Serang Petugas Saat Hendak Ditangkap

“Belum ada penetapan tersangka dari pihak tersebut, namun indikasi keterlibatan sudah ada,” tambah Syarif.

Sejauh ini, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, khususnya di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, guna melengkapi berkas perkara.

Dalam perkara ini, Samin Tan diketahui sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki izin melalui skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), namun izinnya telah dicabut sejak 2017.

Baca juga :   Buntut Kericuhan Debat Bupati Muratara, Paslon 02 dan 03 Saling Lapor ke Polisi

Namun, penyidik menemukan bahwa aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap dilakukan hingga 2025 meskipun tidak lagi memiliki izin resmi.

“Setelah izin dicabut, kegiatan pertambangan tetap berjalan secara melawan hukum,” jelas Syarif.

Lebih lanjut, ia menyebut aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah serta melibatkan pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan.

Baca juga :   Usut Dugaan Korupsi DLH Lubuklinggau, Ratusan Pegawai Dipanggil

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian, baik dari sisi keuangan maupun perekonomian nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 603 dan 604. Sementara itu, Samin Tan saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang ilegal tersebut. (LWM)

Kasus dugaan korupsi Kasus tambang ilegal Kejagung Pejabat negara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRoy Suryo Sebut dr Tifa Tetap Konsisten, Kecam Pencatutan Nama Tokoh dalam Polemik Ijazah Jokowi
Next Article Konflik Tasyi Athasyia dan Keluarga Mencuat, Selvi Salavia Geram Ibunya Dihujat Netizen
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?