RELUNG.ID- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang berada di Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026).
Sidang putusan ini menjadi penentu nasib Amsal setelah menjalani proses hukum panjang, termasuk penahanan selama lebih dari empat bulan.
Menjelang sidang, Amsal menyatakan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan bebas murni.
“Harapannya bisa bebas murni,” ujar Amsal, Selasa (31/3/2026).
Meski penahanannya telah ditangguhkan dan ia sudah keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan, Amsal memastikan tetap hadir dalam persidangan untuk mendengarkan langsung putusan hakim. Ia juga menegaskan akan menghormati apapun hasil yang diputuskan.
“Yang pasti saya akan menghormati proses hukum. Besok saya akan tetap hadir di persidangan untuk mendengar putusan majelis hakim di PN Medan,” katanya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Amsal memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula saat Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020–2022.
Proposal tersebut disetujui oleh 20 desa dengan nilai proyek sebesar Rp30 juta per desa. Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per desa.
Temuan lain menyebut adanya komponen biaya seperti ide dan editing yang dinilai tidak semestinya dibebankan, bahkan disebut bernilai nol oleh auditor.
Menanggapi hal itu, Amsal dalam persidangan membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh komponen biaya merupakan bagian tak terpisahkan dari proses produksi video profesional.
“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional,” ujarnya.
Amsal juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri.
“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegasnya.
Ia menilai pihak lain, termasuk kepala desa sebagai pengguna anggaran, seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban jika memang terdapat pelanggaran.
Di akhir pernyataannya, Amsal menegaskan dirinya hanyalah seorang pekerja seni di bidang ekonomi kreatif yang tidak memiliki niat untuk merugikan negara.
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal tidak pernah terbersit niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” pungkasnya.
Sidang putusan ini menjadi momen krusial yang akan menentukan apakah Amsal dinyatakan bersalah atau dibebaskan dari seluruh dakwaan.[YKP]

