Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex, Dalami Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Regional

KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex, Dalami Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

RiyadiBy Riyadi03/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Perpanjangan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan penahanan tersebut merupakan lanjutan dari masa tahanan sebelumnya yang telah berakhir.

“Penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka IAA selama 40 hari ke depan, setelah sebelumnya dilakukan penahanan awal selama 20 hari,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

Baca juga :   Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Jalani Pemeriksaan Intensif

Menurut Budi, tambahan waktu penahanan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan. KPK saat ini masih fokus mengumpulkan keterangan tambahan, termasuk mendalami peran Gus Alex yang diduga menjadi eksekutor utama dalam praktik manipulasi kuota haji.

Dalam proses lanjutan, KPK menjadwalkan pemeriksaan maraton mulai pekan depan. Sejumlah saksi akan diperiksa, terutama dari kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang diduga terafiliasi dengan aliran dana dalam perkara ini.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta maupun di beberapa daerah, menyesuaikan lokasi para saksi dari PIHK atau biro travel,” jelas Budi.

Baca juga :   Lahan Milik Pemkab Bakal Dijadikan Jalan Hauling Batu Bara, DPRD Muara Enim Minta Perhatikan Aspek Lingkungan

KPK juga mengimbau para pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan.

“Para pihak yang diminta keterangan diharapkan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penyidikan berjalan efektif,” tegasnya.

Gus Alex ditahan sejak Selasa (17/3/2026), menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu ditahan pada Kamis (12/3/2026).

Baca juga :   Cek Harga Sembako Lebaran, Wali Kota Lubuklinggau Pastikan Tidak Ada Pungli di Pasar

Dalam konstruksi perkara, Gus Alex diduga berperan memanipulasi pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Ia diduga mengubah skema pembagian menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Skema tersebut diduga digunakan untuk kepentingan rente. Gus Alex disebut menginstruksikan pengumpulan commitment fee dari PIHK dengan nilai antara USD2.000 hingga USD5.000 per jemaah atau setara Rp33,8 juta hingga Rp84,4 juta.

Baca juga :   Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Anom Widiyantoro

Dengan praktik ini, jemaah haji khusus bisa memperoleh status T0 atau TX, yakni berangkat tanpa antre.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Sejauh ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait perkara dengan nilai lebih dari Rp100 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.[YKP]

Gus Alex Korupsi Kuota Haji KPK Penahanan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online
Next Article Modus Tukar Uang Baru, Oknum Guru di Palembang Diduga Gelapkan Rp1,1 Miliar
Riyadi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,002 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,872 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,844 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?