RELUNG.ID – Penyelidikan dugaan korupsi jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mendapat sorotan. Tidak hanya berpotensi merugikan negara hingga Rp160 miliar, kasus itu juga menguak berbagai spekulasi terkait sejumlah insiden tabrakan tongkang yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir di Sungai Lalan.
Kejadian yang menimbulkan kerugian paling besar yakni ambruknya jembatan P6 Lalan pada Agustus 2024 lalu. Insiden itu tak hanya memutus akses dua wilayah, tapi juga korban jiwa sebanyak lima orang tewas.
Pasca insiden itu, pemerintah menuntut perusahaan yang melintas di Sungai Lalan untuk bertanggung jawab. Perusahaan yang tergabung Asosiasi Pengguna Jalur Sungai Lalan (AP6L) lantas bersepakat untuk menanggung biaya perbaikan.
Hanya saja, hampir dua tahun pasca kejadian, dana perbaikan perusahaan tak kunjung terkumpul. Hingga di akhir tahun 2025, Pemprov Sumsel mengambil tindakan tegas dengan menutup jalur pelayaran.
Hal itu dilakukan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Lalan yang membutuhkan dana sekitar Rp 35 miliar. Dana tersebut harus benar-benar tersedia dan siap digunakan agar proses konstruksi dapat berjalan tanpa hambatan serta menjamin pembayaran kepada kontraktor.
Namun, belum satu bulan berjalan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang membuka kembali pelayaran di bawah Jembatan P6 Lalan.
“Saya pastikan jalur Sungai Lalan sudah dibuka untuk angkutan kapal batubara dan lainnya. Pembukaan dilakukan Kamis (15/1/2026), mulai pukul 10.00 WIB,” kata Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca kepada wartawan saat itu.
Idham menegaskan, meski pembangunan Jembatan P6 Lalan masih berlangsung, kapal tetap diperbolehkan melintas dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh KSOP.
Sebagai tindak lanjut, KSOP Kelas I Palembang menerbitkan notice to marine berupa pemberitahuan resmi kepada nakhoda, operator kapal, dan perusahaan pelayaran terkait dibukanya kembali jalur Sungai Lalan.
“Notice to marine sudah kami sampaikan ke 25 perusahaan, termasuk perusahaan angkutan batubara dan crude palm oil (CPO). Dalam kondisi normal, sekitar 30 kapal dari berbagai perusahaan melintas setiap hari,” jelas Idham.
Kebijakan itu pun sempat mendapat protes masyarakat. Pasalnya, tak sampai sepekan pemberlakuan kebijakan tersebut, insiden kembali terjadi di kawasan Jembatan Lalan.
Insiden terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 07.40 WIB. Kapal tug boat (TB) Bojoma 3003, yang bergerak mengarah ke hulu tanpa muatan, dilaporkan menyerempet salah satu tiang pancang Jembatan Lalan. Akibat benturan tersebut, tiang pancang roboh dan jatuh ke sungai.
Tokoh Pemuda Lalan, Ali Mustopa menilai meskipun jalur Sungai Lalan telah dibuka kembali untuk angkutan kapal batu bara dan komoditas lainnya, pengawasan lalu lintas perairan, khususnya di sekitar Jembatan P6 Lalan, masih sangat minim.
“Kami menilai notice to marine yang dikeluarkan KSOP terkesan dipaksakan bahkan terburu-buru,” ujar Ali saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, mengendus adanya “aroma” korupsi di balik kebijakan pembukaan kembali jalur pelayaran di Sungai Lalan pada Januari 2026.
Menurutnya, penerbitan notice to marine yang memperbolehkan kapal melintas di bawah Jembatan P6 Lalan saat proses pembangunan masih berlangsung patut dipertanyakan.
“Kami melihat ada kejanggalan. Di satu sisi, jalur sempat ditutup untuk perbaikan, tapi kemudian dibuka kembali dalam waktu relatif singkat. Ini harus ditelusuri apakah ada kaitannya dengan dugaan korupsi jasa pemanduan kapal,” ujar Feri, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai, keputusan membuka kembali jalur pelayaran tersebut terkesan terburu-buru dan berpotensi mengabaikan aspek keselamatan. Terlebih, tak lama setelah kebijakan itu diberlakukan, insiden kapal kembali terjadi di sekitar jembatan.
“Kalau sistem pemanduan kapal tidak berjalan sesuai aturan, ditambah pengawasan lemah, maka risiko kecelakaan sangat tinggi. Ini yang harus didalami, apakah ada praktik yang tidak sehat dalam pengelolaannya?,” tegasnya.
Feri juga menyinggung besarnya potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jasa pemanduan kapal yang mencapai Rp160 miliar. Ia menduga, praktik tersebut bisa saja berkaitan dengan kepentingan tertentu dalam pengaturan lalu lintas kapal di Sungai Lalan.
“Jasa pandu ini sektor strategis. Kalau ada penyimpangan, bukan hanya uang negara yang hilang, tapi juga bisa berdampak pada keselamatan masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia mendorong Kejati Sumsel untuk mengusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses penerbitan kebijakan pelayaran oleh pihak terkait.
“Kami berharap penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap apakah ada kebijakan yang lahir karena kepentingan tertentu,” tandasnya. (TIM)

