RELUNG.ID – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengungkap kerugian negara mencapai hampir Rp10 miliar.
Kasus ini menyeret pejabat BRI Perawang bersama pengurus kelompok tani sebagai terdakwa.
Dikutip dari SM News, Jaksa penuntut umum menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp9,9 miliar berdasarkan hasil audit resmi.
Kerugian timbul akibat penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.
Dalam persidangan, lima terdakwa dihadirkan, terdiri dari pejabat bank dan pengurus Kelompok Tani MSKB. Mereka adalah Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro BRI Cabang Perawang tahun 2022, Waris (ketua kelompok tani), Wagiran (sekretaris), Sanito (pengawas), serta satu pihak lain yang terlibat dalam proses pengajuan kredit.
Jaksa mengungkap para terdakwa diduga bekerja sama mengajukan pembiayaan yang tidak memenuhi syarat administrasi perbankan.
Skema tersebut bermula dari program kredit untuk pembelian lahan kelapa sawit yang ditawarkan kepada ratusan warga di wilayah Siak dan Pelalawan.
“Calon nasabah dijanjikan lahan sawit dalam waktu empat tahun tanpa cicilan bulanan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Sebanyak 117 warga kemudian diajukan sebagai penerima kredit Kupedes. Namun dalam prosesnya, ditemukan berbagai kejanggalan, termasuk data nasabah yang tidak memenuhi syarat administratif, seperti tidak memiliki NPWP dan berada di luar wilayah layanan bank.
Meski tidak lolos verifikasi, pengajuan kredit tetap dilanjutkan. Jaksa menyebut adanya dugaan manipulasi dokumen serta penyusunan agunan yang tidak memiliki keabsahan hukum.
Bahkan, disebutkan terjadi tekanan terhadap pihak internal bank agar kredit tetap disetujui.
Setiap nasabah menerima plafon kredit sebesar Rp125 juta, dengan total penyaluran mencapai lebih dari Rp14 miliar. Setelah pemotongan biaya administrasi dan provisi, dana yang tersalurkan tercatat sekitar Rp13,8 miliar.
Namun realisasi program tidak sesuai dengan janji awal. Para nasabah tidak memperoleh lahan sawit seperti yang dijanjikan, sementara kewajiban kredit tetap berjalan. Akibatnya, puluhan nasabah mengalami kredit macet.
Sebanyak 87 nasabah tercatat masuk dalam daftar hitam perbankan nasional, sehingga kesulitan mengakses layanan keuangan di masa depan. Kondisi ini menambah dampak sosial ekonomi yang harus ditanggung para korban.
Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas. (vid)

