Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Rugikan Negara Rp10 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Seret Pejabat BRI Perawang dan Kelompok Tani
Hukum

Rugikan Negara Rp10 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Seret Pejabat BRI Perawang dan Kelompok Tani

alwiBy alwi11/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang dugaan korupsi Kupedes BRI Perawang. (SMNews/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengungkap kerugian negara mencapai hampir Rp10 miliar.

Kasus ini menyeret pejabat BRI Perawang bersama pengurus kelompok tani sebagai terdakwa.

Baca juga :   Skandal Ratusan Miliar Kredit Sawit BRI: Sumsel Belum Tuntas, Bengkulu Menyusul

Dikutip dari SM News, Jaksa penuntut umum menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp9,9 miliar berdasarkan hasil audit resmi.

Kerugian timbul akibat penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

Dalam persidangan, lima terdakwa dihadirkan, terdiri dari pejabat bank dan pengurus Kelompok Tani MSKB. Mereka adalah Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro BRI Cabang Perawang tahun 2022, Waris (ketua kelompok tani), Wagiran (sekretaris), Sanito (pengawas), serta satu pihak lain yang terlibat dalam proses pengajuan kredit.

Baca juga :   Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp922 Miliar Berlanjut, Eksepsi 8 Terdakwa Ditolak

Jaksa mengungkap para terdakwa diduga bekerja sama mengajukan pembiayaan yang tidak memenuhi syarat administrasi perbankan.

Skema tersebut bermula dari program kredit untuk pembelian lahan kelapa sawit yang ditawarkan kepada ratusan warga di wilayah Siak dan Pelalawan.

“Calon nasabah dijanjikan lahan sawit dalam waktu empat tahun tanpa cicilan bulanan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca juga :   Paksa Minta Uang Sambil Ancam Tusuk, Tiga Pengamen di Kambang Iwak Ditangkap Polisi

Sebanyak 117 warga kemudian diajukan sebagai penerima kredit Kupedes. Namun dalam prosesnya, ditemukan berbagai kejanggalan, termasuk data nasabah yang tidak memenuhi syarat administratif, seperti tidak memiliki NPWP dan berada di luar wilayah layanan bank.

Meski tidak lolos verifikasi, pengajuan kredit tetap dilanjutkan. Jaksa menyebut adanya dugaan manipulasi dokumen serta penyusunan agunan yang tidak memiliki keabsahan hukum.

Bahkan, disebutkan terjadi tekanan terhadap pihak internal bank agar kredit tetap disetujui.

Baca juga :   KPK: Bupati Rejang Lebong Tulis Kode Inisial Rekanan di Rekap Proyek

Setiap nasabah menerima plafon kredit sebesar Rp125 juta, dengan total penyaluran mencapai lebih dari Rp14 miliar. Setelah pemotongan biaya administrasi dan provisi, dana yang tersalurkan tercatat sekitar Rp13,8 miliar.

Namun realisasi program tidak sesuai dengan janji awal. Para nasabah tidak memperoleh lahan sawit seperti yang dijanjikan, sementara kewajiban kredit tetap berjalan. Akibatnya, puluhan nasabah mengalami kredit macet.

Sebanyak 87 nasabah tercatat masuk dalam daftar hitam perbankan nasional, sehingga kesulitan mengakses layanan keuangan di masa depan. Kondisi ini menambah dampak sosial ekonomi yang harus ditanggung para korban.

Baca juga :   Sidang Korupsi Kredit Sawit BRI, Saksi Beberkan Aliran Dana dan Dugaan Tanah Terlantar

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas. (vid)

BRI Kelompok Tani Korupsi Kupedes
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK
Next Article Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Jalani Pemeriksaan Intensif
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,978 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,850 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,822 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?