RELUNG.ID- Polisi mengamankan tiga anak yang diduga terlibat dalam pembobolan sedikitnya lima toko di Plaza Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat.
Ketiganya diamankan setelah memasuki kawasan Markas Komando Daerah TNI Angkatan Laut II (Kodaeral II) Padang tanpa izin pada Senin (24/8/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, ketiga anak tersebut diduga terlibat dalam pencurian yang terjadi dalam dua kejadian berbeda.
Aksi pertama disebut berlangsung pada Jumat (21/8/2026), sedangkan pembobolan berikutnya terjadi pada Senin dini hari ketika pusat perbelanjaan telah tutup dan dalam kondisi sepi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga masuk ke sejumlah gerai dengan cara merusak bagian bawah pintu gulung atau rolling door. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang, mulai dari telepon seluler, uang tunai, pakaian hingga barang lainnya.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas yang terpasang di Plaza Andalas. Dalam rekaman, ketiganya terlihat memasuki sejumlah gerai dan bahkan berganti pakaian menggunakan barang yang diduga diambil dari toko.
Pakaian yang sebelumnya dikenakan kemudian ditinggalkan di lokasi.
Polisi mencatat sedikitnya lima pemilik toko menjadi korban dalam dua kejadian tersebut. Total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.
Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah karena polisi masih melakukan pendataan dan mencocokkan laporan dari masing-masing pemilik gerai.
Data lima toko tersebut merupakan hasil pendataan terbaru kepolisian. Angka itu berbeda dengan informasi awal yang menyebut hingga 10 gerai dibobol.
Rekaman kamera pengawas menjadi salah satu petunjuk utama Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam mengidentifikasi ketiga anak tersebut.
Polisi kemudian melakukan pencarian di sejumlah kawasan, mulai dari Marapalam, Jati hingga Gunung Pangilun. Pengejaran berlanjut hingga ke kawasan Teluk Bayur, tetapi petugas sempat kehilangan jejak.
Pada Senin malam, petugas Kodaeral II kemudian menghubungi Polresta Padang setelah mengamankan tiga anak yang masuk ke kawasan markas TNI AL tanpa izin.
Polisi yang datang ke lokasi selanjutnya mencocokkan ciri ketiganya dengan rekaman kamera pengawas Plaza Andalas.
Setelah dipastikan memiliki kesesuaian dengan anak-anak yang sedang dicari, ketiganya dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa sebagian uang yang diduga berasal dari hasil pencurian telah digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor, menyewa komputer di warung internet, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi masih menelusuri aliran uang tersebut dan memeriksa kendaraan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Sejumlah telepon seluler yang dilaporkan hilang juga masih dalam proses pelacakan. Polisi mendapat informasi salah satu perangkat terdeteksi berada di kawasan Surian, Kabupaten Solok.
Sementara satu ponsel lainnya diduga telah dijual melalui lokapasar daring.
Dalam pemeriksaan, ketiga anak tersebut juga disebut mengaku mengetahui cara membuka pintu dari gim daring Roblox. Namun, polisi belum memerinci teknik yang dimaksud maupun sejauh mana pengakuan tersebut telah diverifikasi.
Pengakuan tersebut juga belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat antara gim daring dan tindakan pembobolan yang terjadi.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta keberadaan barang-barang yang belum ditemukan.
Polisi juga berkoordinasi dengan para pemilik toko untuk mencocokkan barang bukti dengan daftar kerugian masing-masing korban.
Proses Hukum Mengacu Sistem Peradilan Anak
Kompol Muhammad Yasin menegaskan, seluruh anak yang diamankan masih berstatus di bawah umur. Karena itu, proses penanganannya akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum mengenai sistem peradilan pidana anak.
“Ketiga pelaku semuanya berstatus di bawah umur, untuk proses hukumnya kami mempedomani sistem peradilan pidana anak,” kata Yasin.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan keterlibatan masing-masing anak dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain.
Adapun seluruh informasi mengenai dugaan pembobolan, keterlibatan ketiga anak, serta penggunaan barang atau uang hasil pencurian masih merupakan bagian dari proses penyelidikan kepolisian. Perkara tersebut juga belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

