Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Nikita Mirzani Bandingkan Vonisnya dengan Kasus Korupsi, Soroti Ketimpangan Hukum
Hukum

Nikita Mirzani Bandingkan Vonisnya dengan Kasus Korupsi, Soroti Ketimpangan Hukum

RiyadiBy Riyadi13/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nikita Mirzani. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-  Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys.

Merespons putusan itu, Nikita menyampaikan kekecewaannya melalui unggahan di media sosial. Ia bahkan menulis pesan terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, mempertanyakan rasa keadilan hukum di Indonesia.

“Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini,” tulis Nikita dalam unggahannya, Minggu (12/4/2026).

Baca juga :   Sidang Gugatan Nikita Mirzani, Penggugat Dinilai Tak Hadirkan Saksi

Dalam pernyataannya, Nikita secara gamblang membandingkan vonis yang diterimanya dengan sejumlah kasus lain yang dinilainya lebih berat, namun berujung pada hukuman lebih ringan. Ia menyinggung beberapa perkara korupsi hingga kasus pidana berat yang disebutnya mendapat perlakuan berbeda.

“Di mana letak keadilan jika ‘suara’ dihukum lebih kejam daripada ‘pencurian harta negara’?” tulisnya.

Nikita juga menyoroti putusan hakim agung yang menangani perkara-perkara tersebut, seraya mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Ia menilai terdapat ketimpangan dalam pemberian vonis antara kasus yang menjerat dirinya dengan kasus korupsi maupun kejahatan lain.

Baca juga :   Kuasa Hukum Nikita Mirzani Menangis di Sidang PK, Singgung Nasib Tiga Anak Kliennya

Selain itu, Nikita mengaku keberatan dengan penerapan pasal subsider dalam kasusnya. Ia menilai perbuatannya tidak menimbulkan kerugian negara, namun justru berujung pada hukuman maksimal.

Sebagai seorang ibu tunggal dari tiga anak, Nikita mengaku terpukul dengan putusan tersebut. Ia menyebut hukuman yang dijatuhkan bukan hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga masa depan anak-anaknya.

“Ketidakadilan ini bukan sekadar angka, tapi kehancuran bagi sebuah keluarga di mana tiga anak kecil harus kehilangan sandaran hidupnya,” ungkapnya.

Baca juga :   Vadel Ditetapkan Tersangka, Razman Nasution Sebut Kliennya Tak Jujur

Ia pun meminta agar para penegak hukum menggunakan nurani dalam menangani kasusnya. Nikita berharap ada perhatian dari pemerintah agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum.

“Jangan biarkan rakyat percaya bahwa di negeri ini lebih aman merampok uang negara miliaran rupiah daripada berselisih paham di media sosial. Kami menuntut keadilan yang adil, bukan keadilan yang tebang pilih,” tulisnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari perseteruan antara Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys pada 2024. Perselisihan tersebut berujung pada laporan dugaan pemerasan setelah adanya permintaan uang miliaran rupiah agar ulasan negatif dihentikan.

Baca juga :   Sidang Lanjutan Eks Teller Bank BNI Palembang, Saksi Sebut Tim Legal Halangi untuk Lapor Polisi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2025 awalnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan unsur TPPU terbukti.

Upaya kasasi yang diajukan Nikita kemudian ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2026, sehingga vonis tersebut kini berkekuatan hukum tetap.[YKP]

Bandingkan Vonis Divonis Kasus Korupsi Nikita Mirzani
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmas Antam Anjlok, Berikut Harga Terbarunya Hari Ini
Next Article Viral Anggaran EO Rp113,9 Triliun, BGN Sebut Kebutuhan Strategis
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,949 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?