RELUNG.ID- Di tengah proses penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, beredar dokumen perjanjian kerja sama (MoU) antara Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan pihak swasta terkait jasa pemanduan kapal.
Meski belum mendapat klarifikasi resmi terkait keabsahannya, dokumen tersebut beredar di sejumlah kalangan pejabat sampai awak media.
Dalam dokumen tersebut termuat Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) Nomor 550/433/SPK.CV RATI/Dishub/2019 yang ditandatangani pada 13 Desember 2019 oleh Kepala Dishub Muba saat itu, Pathi Riduan, bersama Direktur CV Rati, M. Effendi AR.
Penandatanganan perjanjian tersebut juga diketahui oleh Bupati Musi Banyuasin kala itu, Dodi Reza Alex.
Dalam dokumen tersebut, kerja sama difokuskan pada pengawasan lalu lintas pelayaran serta pelayanan jasa pandu dan tunda kapal, khususnya bagi kapal pengangkut hasil tambang dan perkebunan yang melintasi kolong jembatan di wilayah Musi Banyuasin.
Ruang lingkup kerja sama mencakup penyediaan jasa pandu kapal, fasilitas operasional keselamatan pelayaran, penyediaan tugboat, hingga pengawasan dimensi dan ketinggian muatan kapal. Perjanjian tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020 hingga 1 Januari 2023.
K-MAKI: Penandatangan SPK Harus Diperiksa
Deputi Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai beredarnya dokumen tersebut dapat menjadi pintu awal untuk mengurai dugaan praktik korupsi yang kini ditangani Kejati Sumsel.
“Dokumen kerja sama ini penting untuk ditelusuri karena bisa menjadi dasar lahirnya sistem yang kemudian diduga dimanfaatkan sebagai praktik monopoli,” ujar Feri.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta pada prinsipnya sah, namun harus dilakukan secara transparan serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau dari praktik di lapangan ternyata ada pungutan yang tidak masuk ke kas daerah, maka ini harus didalami. Artinya ada potensi penyimpangan dalam implementasi kerja sama tersebut,” tegasnya.
Terlepas dari keabsahan dokumen yang beredar tersebut, ia juga menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perumusan hingga penandatanganan perjanjian harus dimintai pertanggungjawaban.
“Sehingga, orang-orang yang terlibat dalam proses perumusan hingga penandatanganan perjanjian kerja sama harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya kembali.
Feri juga mendorong penyidik untuk menelusuri seluruh rantai kebijakan, mulai dari regulasi hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
“Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis. Harus dilihat apakah ada desain kebijakan yang sejak awal membuka ruang praktik monopoli,” ungkapnya.
Pemkab Muba Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, saat dikonfirmasi terkait dokumen tersebut enggan memberikan komentar panjang.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya singkat.
Sejauh ini, penyidikan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus bergulir.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk dua rumah saksi di Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat 275 gram senilai sekitar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting.
Tim penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Muba dan menyita berbagai dokumen dari ruang bidang ASDP serta arsip yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, sebelumnya menyebut bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi bermula dari kebijakan yang mewajibkan kapal menggunakan jasa pandu saat melintasi jembatan. Namun, kebijakan tersebut diduga berkembang menjadi praktik monopoli oleh pihak tertentu yang bekerja sama dengan instansi terkait.
Setiap kapal disebut dikenakan tarif pemanduan antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per lintasan, namun diduga tidak disetorkan ke kas daerah.
“Estimasi keuntungan ilegal dari praktik ini mencapai sekitar Rp160 miliar,” ungkap Ketut.[KBP]

