Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga Pendaki Tewas saat Erupsi Dukono, Penyedia Open Trip Ditetapkan Tersangka
Hukum

Tiga Pendaki Tewas saat Erupsi Dukono, Penyedia Open Trip Ditetapkan Tersangka

RiyadiBy Riyadi22/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Erupsi Gunung Dukono.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Polisi menetapkan penyedia jasa layanan open trip sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Tersangka diketahui bernama Reza Selang. Polisi menilai terdapat unsur kelalaian dalam penyelenggaraan pendakian yang dilakukan saat aktivitas gunung sedang berbahaya.

Kapolres Polres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Baca juga :   Masinis Argo Bromo Tersangka, KAI Pastikan Pendampingan Hukum

“Iya, sudah ada penetapan tersangka,” kata Erlichson, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, Reza Selang merupakan pihak yang membuka dan mengelola layanan open trip pendakian Gunung Dukono.

“Satu tersangka atas nama Reza Selang. Dia yang membuat open trip,” ujarnya.

Baca juga :   Kasus Naik Status, Bahar bin Smith Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Diketahui, rombongan pendaki melakukan pendakian secara ilegal saat Gunung Dukono mengalami erupsi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.41 WIT. Padahal, aktivitas pendakian di gunung tersebut telah ditutup sejak 17 April 2026 akibat meningkatnya aktivitas vulkanik.

Sebanyak 20 pendaki dilaporkan terjebak dalam insiden tersebut. Tim SAR berhasil mengevakuasi 17 orang dalam keadaan selamat.

Baca juga :   KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp145,5 Miliar di Imigrasi, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka

Namun, tiga pendaki lainnya ditemukan meninggal dunia di area gunung.

Korban pertama merupakan seorang pendaki asal Jayapura yang ditemukan sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu (9/5/2026).

Sementara dua korban lainnya ditemukan pada Minggu (10/5/2026). Keduanya merupakan warga negara Singapura, yakni Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).

Baca juga :   Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polisi menduga pendakian tetap dilakukan meski telah ada larangan resmi terkait aktivitas vulkanik Gunung Dukono yang meningkat.[YKP]

3 Pendaki Tewas Gunung Dukono Penyedia Open Trip Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKebakaran Kantor Tewaskan 22 Orang, Dirut Terra Drone Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Next Article Polisi Selidiki Teror Pocong Viral di Tangerang, Warga Diminta Tetap Tenang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?