Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dulu Dipuji Prabowo sebagai Patriot, Kini Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG
Hukum

Dulu Dipuji Prabowo sebagai Patriot, Kini Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG

RiyadiBy Riyadi04/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Penetapan tersangka tersebut menjadi ironi tersendiri. Pasalnya, beberapa bulan sebelumnya Dadan sempat mendapat pujian langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan disebut sebagai sosok patriot karena mengembalikan anggaran negara senilai Rp70 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengatakan Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Baca juga :   Nama dan Foto Dicatut, Dewi Perssik Tempuh Jalur Huku

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.

Menurut Kejagung, ketiga tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya menjadi pelaksana program MBG di berbagai daerah.

Penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga terafiliasi dengan pejabat BGN dan tetap lolos proses verifikasi meski tidak memenuhi syarat.

Baca juga :   Ekiawan Heri Primaryanto Menangis di Sidang Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Rp1 Triliun


“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, SS, dan LP,” kata Syarief.

Selain itu, ketiganya juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga terjadi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan serta praktik mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Baca juga :   Aksi Dramatis Maling Mirip Spiderman di Palembang Berakhir di Tangan Warga

Sebelum tersandung kasus hukum, Dadan pernah mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo saat menghadiri sidang senat dan wisuda di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Bandung, pada Oktober 2025.

Saat itu, BGN memutuskan mengembalikan sekitar Rp70 triliun dari tambahan anggaran Rp100 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk program MBG karena tidak sanggup membangun 30 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga akhir 2025.

Keputusan tersebut mendapat pujian dari Prabowo yang menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan negara.

Baca juga :   Kejagung Tak Sita Ribuan Motor Listrik hingga Tablet dalam Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs

“Rp70 triliun dikembalikan. Ini saya kira dalam sejarah Republik Indonesia hampir tidak pernah terjadi pejabat mengembalikan uang,” kata Prabowo saat itu.

Presiden bahkan menyebut Dadan sebagai patriot karena tidak memaksakan penggunaan anggaran hanya untuk menghabiskan dana yang tersedia.

Karier Dadan di BGN berakhir setelah Presiden Prabowo melakukan perombakan struktur pimpinan lembaga tersebut.

Baca juga :   Ini Alasan Prabowo Ganti Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan pencopotan Dadan dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) malam.

Posisinya kemudian digantikan oleh Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Dalam perombakan yang sama, Presiden juga mencopot Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari jabatan wakil kepala BGN. Sebagai penggantinya, ditunjuk Agustina Arumsari dan Trenggono.

Baca juga :   Sehari Usai Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Sehari setelah pencopotan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan dan dua mantan wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026 dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.[YKP]

Dadan Hindayana Dulu Dipuji Prabowo Kasus MBG Kini Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePendapatan Negara di Sumsel Capai Rp5,29 Triliun, Cukai Terjun Bebas Akibat Ekspor CPO Melemah
Next Article Serahkan Diri ke KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Rp234 Miliar Ikut Jadi Sorotan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?