RELUNG.ID – Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar aksi damai di kantor Inspektur Tambang Sumsel, Senin kemarin (8/6/2026).
Kedatangan mereka ini untuk mendesak inspektur tambang Sumsel menyegel dua perusahaan tambang yang diduga tidak patuh dan terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Direktur Eksekutif SCW, Sanusi mengatakan, PT Putra Muba Coal (PMC) dan PT Tigadaya Minergy ini telah mendapatkan rapor merah.
Seharusnya ada sanksi tegas minimal 90 hari penyetopan operasional. Namun, hingga saat ini perusahaan tersebut tetap beroperasi.
“Itu artinya sanksi ini tidak berjalan dan tidak maksimal,” katanya saat melakukan orasi.
Karena itu, mereka pun sengaja mendatangi inspektur tambang Sumsel untuk meminta agar dapat mengambil tindak tegas.
“Kami mendukung bapak sebagai inspektorat di Sumsel untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Menurutnya, jika memang perusahaan ini mematuhi regulasi tentunya mereka akan mendukung perusahaan tersebut. Namun, perusahaan ini dengan jelas merugikan lingkungan, dan merugikan masyarakat.
Mereka tentunya akan memasang badan demi kepentingan masyarakat dan melindungi lingkungan dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab ini.
“Rapor merah ini ibaratnya di sekolah tidak naik kelas,” katanya.
SCW pun mengancam jika aksi ini tidak ada tindaklanjut, maka mereka akan melaporkannya ke Kementrian Lingkungan Hidup.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) disebut telah menjatuhkan sanksi tegas kepada dua perusahaan tambang batubara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yakni PT Putra Muba Coal dan PT Tiga Daya Minergy, setelah terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan.
Sanksi tersebut tidak lepas dari predikat PROPER Merah 2024–2025 yang diterima kedua perusahaan. Predikat itu menunjukkan perusahaan dinilai tidak patuh dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dari informasi yang dihimpun, sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan operasional hingga kewajiban melakukan pemulihan dan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Namun, sanksi tersebut hingga kini diduga belum dijalankan dan membuat Pemprov Sumsel ikut mengambil sikap tegas. Lantaran, dua perusahaan tambang tidak patuh dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pemprov Sumsel pun mengancam bakal merekomendasikan pencabutan izinnya apabila tidak segera melakukan perbaikan.
Di tengah ancaman rekomendasi pencabutan izin oleh Pemprov Sumsel, warganet ramai membongkar dugaan berbagai persoalan lingkungan hingga intimidasi terhadap masyarakat sekitar tambang.
Sorotan itu mencuat dalam unggahan fans page Seputar Musi Banyuasin yang dipenuhi komentar warga terkait dampak aktivitas tambang selama bertahun-tahun, mulai dari debu jalanan, kerusakan infrastruktur, pencemaran sungai hingga sumur warga yang disebut semakin sering mengering.
Salah satu komentar datang dari akun Facebook Restu Syaputra yang mengaku pernah bekerja di salah satu perusahaan tambang tersebut. Ia menilai pemerintah terlambat bertindak meski aktivitas tambang sudah berlangsung lama.
“Kemaren ke mana aja pak, setelah puluhan tahun beroperasi baru sekarang ramai,” tulisnya.
Restu juga mengungkap dugaan limbah tambang dibuang langsung ke sungai.
“Saya pernah gabung di perusahaan tersebut. Air limbah batubara dari stockpile dan disposal langsung dibuang ke sungai,” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat kini mulai merasakan dampak lingkungan yang semakin parah, terutama berkurangnya debit air sumur warga saat musim kemarau.
“Kini air sumur warga sering kering ketika sebulan tidak hujan, berbeda jauh sebelum ada tambang,” katanya.
Ia bahkan menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang mencoba menyuarakan keluhan terkait aktivitas perusahaan.
“Ketika kami terbentur dengan mereka selalu ada unsur intimidasi,” tulisnya lagi. (tim)

