Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Hukum

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

RiyadiBy Riyadi24/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang, tak kuasa menahan air mata setelah resmi mengucapkan sumpah jabatan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyidik akan memeriksa siapa pun yang dinilai mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi terkait perkara tersebut.

“Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu melakukan penyimpangan,” kata Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Baca juga :   Belum Lunas Bayar Pembelian Saham, Mitrada Sinergy Malah Ajukan Gugatan PKPU

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pengakuan kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang berinisial NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.

Menurut Syarief, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan satu pihak dalam mengembangkan perkara. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan berbagai alat bukti yang terus dikumpulkan.

“Alat bukti yang kami dapat atau kami cari tidak bergantung kepada satu keterangan saja. Ada keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, dan keterangan ahli,” ujarnya.

Baca juga :   Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Seberang Ulu I Palembang, Enam Warga Diamankan

Ia menambahkan, pengembangan perkara dan kemungkinan penetapan tersangka baru akan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

Meski membuka peluang pemeriksaan terhadap Nanik, Kejagung belum memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan.

“Kami belum bisa menyampaikan sekarang. Namun semua orang yang mengetahui atau dapat menerangkan adanya tindak pidana akan kami pertimbangkan untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Baca juga :   Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebut adanya peran NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola SPPG.

Menurut Krisna, perubahan nama yayasan tersebut terjadi beberapa kali di sejumlah wilayah, termasuk Madiun dan Bogor.

“NSD ada mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya diubah lagi dengan nama lain, kemudian diubah lagi. Dalam BAP Pak Sony disebutkan titik-titik itu merupakan titik yang dimiliki NSD,” ujar Krisna.

Baca juga :   Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pencucian Uang

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni:

  1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
  2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
  3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.
  5. Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), penyedia motor listrik BGN.
  6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Di sisi lain, Nanik S Deyang membantah terlibat dalam perkara yang tengah disidik Kejagung. Ia menegaskan tugasnya selama di BGN lebih banyak berkaitan dengan urusan media dan komunikasi publik, bukan pengadaan barang maupun pengelolaan program.

“Tugas saya berhubungan dengan media. Saya tidak pernah ikut rapat keputusan terkait pengadaan atau hal-hal teknis lainnya,” kata Nanik dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube Total Politik.

Baca juga :   dr Tifa: Jokowi Baru Terbuka Mengaku Lulusan UGM pada 2017

Nanik juga membantah tudingan bahwa dirinya menjadi pelapor dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat BGN tersebut. Menurutnya, unggahan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang mengadukan kasus itu tidak sesuai dengan fakta.

Terkait namanya yang disebut dalam perkara, Nanik mengaku pernah berkomunikasi dengan Sony Sonjaya terkait sejumlah permintaan bantuan untuk pengelolaan dapur MBG di beberapa daerah. Namun, ia membantah memiliki keterlibatan dalam dugaan korupsi.

“Kalau nama saya disebut karena ada komunikasi melalui pesan singkat, mungkin itu karena saya pernah meminta bantuan terkait dapur MBG. Tapi saya tidak menerima uang dan tidak terlibat dalam korupsi,” ujarnya.

Baca juga :   Dua Pria di Palembang Berkelahi Rebutan Istri, Satu Kena Luka Tikam, Satunya Lagi Masuk Penjara

Saat ini, Kejagung masih terus mendalami perkara dan membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis tersebut.[YKP]

Buka Peluang Kasus MBG Kejagung Nanik S Deyang Periksa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBuron Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih di Bandung Ditangkap, Warganet Desak Hukuman Berat
Next Article Bos Baru Mitsubishi Buka Peluang Kebangkitan Lancer Evolution
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?