RELUNG.ID- Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), ditunda setelah pihak kejaksaan tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengatakan ketidakhadiran perwakilan kejaksaan membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan yang telah dipanggil secara patut tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Usman kepada wartawan usai persidangan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada 1 Juli 2026.
Usman menegaskan, apabila pihak kejaksaan kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, pemeriksaan materi permohonan PK tetap akan dilanjutkan.
“Permohonan PK ini bersifat speedy trial sehingga harus diproses dengan cepat. Jika minggu depan pihak kejaksaan tidak hadir, maka persidangan akan dilanjutkan pada pemeriksaan materi permohonan PK itu sendiri,” katanya.
Dalam sidang perdana tersebut, Nikita Mirzani juga tidak hadir. Menurut kuasa hukumnya, ketidakhadiran kliennya sesuai dengan ketentuan terbaru yang tidak mewajibkan prinsipal hadir dalam sidang peninjauan kembali.
Permohonan PK diajukan setelah kasasi yang diajukan Nikita ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret 2026.
Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saat itu, majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti dan hanya menyatakan Nikita bersalah atas pelanggaran UU ITE.
Namun, putusan tersebut kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah atas tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys, terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik.
Meski proses PK baru memasuki tahap awal, tim kuasa hukum Nikita menyatakan tetap optimistis permohonan tersebut akan menghasilkan putusan yang sesuai harapan.
Usman menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan pada tiga tingkat peradilan sebelumnya yang belum dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim.
Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim yang menangani permohonan PK dapat menilai kembali seluruh fakta dan alat bukti secara objektif dalam proses persidangan mendatang.[YKP]

