Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sebar Foto Bugil Mantan Pacar ke Medsos, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi
Hukum

Sebar Foto Bugil Mantan Pacar ke Medsos, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

alwiBy alwi08/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gegara nekat menyebarkan foto bugil mantan pacar ke media sosial (medsos), Ahmad Sapril (20) diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka Sapril diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Selasa (7/7) malam.

Baca juga :   Buron Satu Bulan, Pelaku Jambret Sadis Bocah SMP di Sekip Palembang Ditangkap

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan tersangka AS menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/215/VI/2026/SPKT/ Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

“Jadi pada 29 Juni 2026 kemarin, seorang wanita inisial NA berusia 19 tahun telah membuat laporan di kita terkait tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS,” ungkap Jedi saat diwawancarai awak media, Rabu (8/7) siang.

Musa menerangkan, dalam laporan tersebut korban NA mengaku telah diajak oleh tersangka AS berhubungan badan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang pada bulan Mei 2026.

Baca juga :   Lima Kali Beraksi Curi Motor, Dua Sejoli di Palembang Ditangkap Polisi

“Awalnya antara tersangka dan korban menjalin hubungan asmara. Lalu terjadilah hubungan badan di salah satu hotel. Saat itu tersangka merekam perbuatan tersebut dengan alasan untuk koleksi pribadi,” jelas Musa.

Masih dikatakan Musa, pada 1 Juni 2026 malam, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban NA menyetujui ajakan tersebut agar dapat menghapus rekaman video asusila di handphone milik tersangka.

“Setelah melakukan hubungan badan, korban berpura-pura tidur dengan diikuti oleh tersangka. Lalu korban mengambil handphone tersangka dan menghapus video-video pribadinya, namun ketahuan oleh tersangka,” jelas Musa.

Baca juga :   Kapolda Sumsel Larang Personel Terlibat Bisnis Tambang Ilegal

Mendapati video-video tersebut telah dihapus, lanjut Musa, tersangka naik pitam hingga memarahi korban NA. Tak sampai disitu tersangka AS mengancam dan memaksa korban untuk berpose tanpa busana.

“Merasa ketakutan korban menuruti kemauan dari tersangka dan diabadikan oleh ponsel milik tersangka. Tersangka juga sempat mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut apabila korban menghapusnya,” jelas Musa.

Lalu pada 28 Juni 2026, hubungan asmara antara tersangka dan korban pun kandas. Merasa kesal tersangka AS menyebarkan foto bugil korban ke grup tempat korban bekerja dan di medsos milik sepupu korban.

Baca juga :   Sepasang Kekasih Dalangi Drama Perampokan Agen BRILink di Ogan Ilir

“Atas dasar laporan korban, anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan tersangka AS ke Polrestabes Palembang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA,” tutur Musa.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat (2) dan Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (DNP)

Foto bugil Medsos Pengangguran ditangkap Polrestabes Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Perceraian Meningkat, Pemkot Palembang Perkuat Edukasi Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
Next Article Kuota Solar Subsidi Dinilai Tak Sesuai Kebutuhan, Pemprov Sumsel Desak Evaluasi Distribusi
alwi

Related Posts

Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?