RELUNG.ID – Polemik yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas di tubuh Kejaksaan Agung, bukan sekadar menjadi konsumsi politik maupun opini publik.
Pengamat Hukum dari LBH Bima Sakti, M Novel Suwa SH MH menilai, langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara negara. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
“Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi dan pembenahan institusi Kejaksaan. Penegakan hukum harus menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik melalui proses yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Novel, berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk temuan barang bukti maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu, belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.
“Rangkaian peristiwa yang muncul hari ini belum tentu benar seluruhnya. Semua harus diuji melalui alat bukti, proses penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan. Negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh opini,” tegasnya.
Ia menambahkan, asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan utama seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Novel mengingatkan agar kasus yang menyeret seorang pejabat tidak kemudian menggeneralisasi seluruh aparat kejaksaan.
“Tidak adil jika kemudian publik menyimpulkan semua jaksa memiliki perilaku yang sama. Di Kejaksaan masih banyak jaksa yang bekerja profesional, berintegritas, dan menangani perkara-perkara besar dengan baik. Yang harus dibenahi adalah sistem pengawasan agar mampu mendeteksi dan menindak jika memang ada penyimpangan,” katanya.
Menurutnya, apabila penyidikan nantinya membuktikan adanya pelanggaran hukum, proses harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, negara juga berkewajiban memulihkan nama baik pihak yang bersangkutan.
“Prinsip equality before the law harus benar-benar dijalankan. Siapa pun yang bersalah harus diproses, tetapi siapa pun juga berhak mendapatkan perlindungan hukum apabila belum terbukti melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Dia berharap polemik yang berkembang tidak memicu ketegangan antarlembaga penegak hukum. Baginya, koordinasi dan profesionalisme jauh lebih penting agar pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif serta tidak menimbulkan kesan adanya persaingan antarinstansi.
“Yang paling penting adalah publik melihat bahwa penegakan hukum dilakukan untuk mencari kebenaran, bukan untuk menunjukkan siapa yang paling kuat. Kepercayaan masyarakat akan terjaga apabila seluruh proses berjalan sesuai hukum dan bebas dari kepentingan lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah yang digeledah penyidik pada Rabu (8/7/2026) itu merupakan rumah pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita barang bukti dengan nilai fantastis. Di dalam sebuah brankas yang berisi tujuh koper ditemukan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Meski barang bukti ditemukan di rumah pribadinya, Febrie menegaskan emas dan uang tersebut bukan tanpa pemilik. Ia menyebut seluruh aset itu dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.
“Mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga menerima kegiatan. Itu bisa juga ditanya. Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua. Kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum,” katanya.
Namun demikian, Febrie belum mengungkap identitas pemilik emas maupun uang yang ditemukan di rumah tersebut. Ia juga belum menjelaskan hubungan para pemilik aset dengan rumah yang digeledah maupun dengan perkara yang sedang disidik Polri.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto memastikan seluruh barang bukti ditemukan dalam satu brankas yang terkunci.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 dolar AS, kemudian 14.083.800 dolar Singapura, kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ujar Totok. (DNP)

