Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Amankan Sembilan Orang dalam OTT di Solo Raya, Sita Emas dan Valuta Asing Bernilai Miliaran Rupiah
Hukum

KPK Amankan Sembilan Orang dalam OTT di Solo Raya, Sita Emas dan Valuta Asing Bernilai Miliaran Rupiah

alwiBy alwi11/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Solo Raya.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan pihak swasta.

Baca juga :   601 Jabatan Desa Kosong, KPK Selidiki Dugaan Pemerasan Sistematis di Pati

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sebelum diberangkatkan ke Jakarta, seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Secara keseluruhan, penyidik memeriksa 18 orang untuk mendalami dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.

“Dalam perkembangan rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta,” ujar Budi, Jumat (10/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, KPK memutuskan membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga :   KPK Soroti “Kursi Abadi” Ketum Parpol, Usul Batas Dua Periode Demi Tekan Korupsi Politik

Empat orang, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, lebih dahulu tiba di kantor KPK.

“Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, sejumlah empat orang, salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan tiga orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi.

Sementara itu, lima orang lainnya diberangkatkan ke Jakarta pada hari yang sama untuk mengikuti proses pemeriksaan lanjutan.

Baca juga :   OTT Suap Pajak KPP Madya Jakut, KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak

Menurut Budi, para pihak yang diamankan berasal dari sejumlah daerah di Solo Raya, meliputi Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, dan Kabupaten Wonogiri.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum menentukan status hukum mereka.

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca juga :   Sudah Ada Niat Jahat, Aktivis Sebut Bupati PALI Dinilai Layak Jadi Tersangka

Barang bukti tersebut berupa logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing, termasuk dolar Australia dan dolar Singapura.

“Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” ungkap Budi.

KPK menduga operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :   Sidang MK: Gugatan Kubu Amin Ditolak, Tiga Hakim Dissenting Opinion

Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status para pihak yang diamankan sekaligus menyampaikan secara resmi kronologi dan konstruksi perkara kepada publik. (vid)

KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDitinggal ke Jakarta, Remaja di Lubuklinggau Nekat Curi Parabola Rumah Tetangga
Next Article Orang Tua Korban Bullying di Palembang Minta Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,993 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,864 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,837 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?