RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah evaluasi sekaligus untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengumpulan data di lapangan.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan diterbitkannya surat tersebut. Menurutnya, penghentian pengumpulan data dilakukan karena masa pelaksanaan inventarisasi yang sebelumnya diperintahkan telah berakhir.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Anang menegaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data bukan berarti hasil yang telah diperoleh akan diabaikan. Seluruh data yang telah dihimpun oleh jajaran Kejati tetap akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penyidikan.
Menurutnya, data-data tersebut akan didalami keterkaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Berdasarkan isi surat edaran, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian kegiatan pengumpulan data juga dilakukan setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam surat tersebut, Kejagung secara tegas meminta seluruh Kejati menghentikan aktivitas pengumpulan data maupun keterangan terkait Program MBG di wilayah hukumnya masing-masing.
“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Meski demikian, Kejagung memastikan proses penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan. Data yang telah berhasil dikumpulkan akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.[YKP]

