Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG di Seluruh Indonesia, Fokus Dalami Data yang Sudah Ada
Hukum

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG di Seluruh Indonesia, Fokus Dalami Data yang Sudah Ada

RiyadiBy Riyadi14/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah evaluasi sekaligus untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengumpulan data di lapangan.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca juga :   Kejagung Bekukan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan diterbitkannya surat tersebut. Menurutnya, penghentian pengumpulan data dilakukan karena masa pelaksanaan inventarisasi yang sebelumnya diperintahkan telah berakhir.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Anang menegaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data bukan berarti hasil yang telah diperoleh akan diabaikan. Seluruh data yang telah dihimpun oleh jajaran Kejati tetap akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca juga :   Akun Instagram Kejagung Diretas, Serangan Siber Masih Berlanjut hingga Hari Ini

Menurutnya, data-data tersebut akan didalami keterkaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Berdasarkan isi surat edaran, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca juga :   Provokator Penjarahan Rumah Mertua Uya Kuya Ditangkap di Depok, Polisi Sita 2 Ponsel

Penghentian kegiatan pengumpulan data juga dilakukan setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam surat tersebut, Kejagung secara tegas meminta seluruh Kejati menghentikan aktivitas pengumpulan data maupun keterangan terkait Program MBG di wilayah hukumnya masing-masing.

“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Baca juga :   Sopir Penganiaya Koas Luthfi Ternyata Juga Berstatus Honorer BBPJN Sumsel

Meski demikian, Kejagung memastikan proses penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan. Data yang telah berhasil dikumpulkan akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.[YKP]

Hentikan Kejagung MBG Bermasalah Pendataan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSelidiki Penyebab Antrean Panjang Solar Subsidi, Gubernur Herman Deru Sidak SPBU di Sumsel
Next Article Usai Polemik Penanganan Kasus, Jaksa Agung dan Kapolri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?