RELUNG.ID– Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membantah isu yang menyebut keduanya tidak lagi sejalan dalam menghadapi proses hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang berawal dari tudingan ijazah palsu.
Keduanya tampil bersama dalam sebuah siniar di kanal YouTube milik Roy Suryo untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami tampil berdua untuk menjawab isu, gosip, fitnah. Jadi, saya dan Dokter Tifa sengaja tampil di sini untuk menjawab apa yang menjadi celotehan masyarakat bahwa kami berdua pecah kongsi. Kemudian setelah itu tidak sejalan lagi,” ujar Roy Suryo.
Dokter Tifa menegaskan dirinya dan Roy Suryo tetap memiliki tujuan yang sama dalam menghadapi perkara yang sedang berjalan. Menurutnya, berbagai isu yang beredar tidak akan memengaruhi hubungan maupun sikap mereka.
“Kita tetap seiring sejalan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Bagaikan rel kereta api, jalan seiring. Kalau relnya ke kanan, yang satu lurus atau tiba-tiba menjadi satu, malah terguling,” kata Dokter Tifa.
Roy Suryo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lama mengenal Dokter Tifa. Ia menyebut kakak kandung Dokter Tifa merupakan teman sekolahnya sejak duduk di bangku SMP.
“Saya dan Dokter Tifa sebenarnya sudah lama banget. Kakak kandungnya almarhum Banurahim Bani Suryo sekelas dengan saya dari SMP. Saya juga mengikuti ketika Dokter Tifa mulai aktif menulis di media sosial,” ujarnya.
Menurut Roy Suryo, berbagai serangan dari luar tidak memengaruhi kekompakan mereka. Ia justru menyinggung adanya pihak internal yang disebut pernah mengkhianati kelompoknya.
“Kami pernah dikhianati dua dari delapan orang itu,” katanya tanpa merinci lebih lanjut.
Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut, Dokter Tifa kini berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara itu, Roy Suryo berstatus sebagai tersangka dan masih menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Jokowi. Perkara tersebut kemudian terbagi dalam dua klaster. Sejumlah tersangka memperoleh penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), sedangkan Roy Suryo dan Dokter Tifa memilih tidak menerima penyelesaian melalui mekanisme tersebut.
Di sisi lain, Roy Suryo mengonfirmasi bahwa dirinya sudah tidak lagi didampingi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) yang sebelumnya menjadi kuasa hukumnya. Ia menyatakan telah mencabut surat kuasa yang diberikan kepada tim tersebut dan kini menunjuk tim kuasa hukum yang baru.
Roy menegaskan pencabutan kuasa telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, ia tetap menyampaikan apresiasi kepada anggota TAAKAA yang sebelumnya telah memberikan pendampingan hukum.
Perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa saat ini masih berproses. Seluruh dalil, bantahan, serta alat bukti dari para pihak akan diuji dalam proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.[YKP]

