RELUNG.ID – Bareskrim Polri dijadwalkan kembali memeriksa komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026) pukul 10.00 WIB.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua bagi Pandji.
“Pekan depan, hari Senin (9/3),” ujar Rizki sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (6/3/2026).
Sebelumnya, Pandji telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini mencuat setelah materi komedi yang disampaikan Pandji dianggap menyinggung identitas budaya masyarakat Toraja.
Bareskrim Polri menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, sementara publik menanti klarifikasi lebih lanjut dari Pandji terkait pernyataannya.
Polemik bermula dari candaan Pandji tentang adat Toraja dalam materi stand up comedy yang kemudian menjadi sorotan publik.
Sebuah lembaga adat bernama Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) sempat melayangkan somasi kepada Pandji atas dugaan penghinaan terhadap adat Toraja.
Ketua TAST, Benyamin Ranteallo, bahkan menyatakan pihaknya sempat mempertimbangkan sanksi adat yang cukup berat.
Dalam somasi tersebut, Pandji diancam denda adat senilai Rp2 miliar serta kewajiban mengorbankan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi.
Menurut Benyamin, ancaman sanksi tersebut berkaitan dengan candaan Pandji yang menyinggung ritual adat Toraja, yakni Rambu Solo, yang merupakan upacara pemakaman sakral bagi masyarakat Toraja.
“Dalam ritual ini keluarga menyembelih kerbau dan babi sebagai kendaraan bagi arwah menuju alam baka. Jumlahnya bisa mencapai 24 hingga 48 ekor atau bahkan lebih,” kata Benyamin.
Materi stand up comedy tersebut sebenarnya pertama kali dibawakan Pandji pada 2013.
Dalam pertunjukan itu, Pandji menyinggung mahalnya biaya pemakaman adat Toraja dan menyebut ada keluarga yang jatuh miskin karena menggelar pesta pemakaman besar.
Video tersebut kemudian kembali diunggah pada 2021 dalam tayangan berjudul Uang vs Pendidikan. Dalam video itu, Pandji juga melakukan impersonasi sebagai orang asing yang bertamu ke rumah warga Toraja dan merasa takut melihat jenazah yang disimpan di rumah.
Candaan tersebut kemudian menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai materi tersebut merendahkan tradisi dan martabat masyarakat Toraja.
Selain mendapat teguran dari lembaga adat, Pandji juga dilaporkan ke kepolisian oleh kelompok Aliansi Pemuda Toraja.
Laporan dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA itu masuk ke Bareskrim Polri pada November 2025.
Perwakilan aliansi, Ricdwan Abbas Bandaso, menilai pernyataan Pandji menyesatkan dan melukai harga diri masyarakat Toraja.
“Dia menyampaikan tradisi pemakaman Toraja membuat orang miskin. Itu dianggap merendahkan budaya kami,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Pandji menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada November 2025. Ia mengakui candaan yang dibuatnya tidak memahami makna budaya Toraja secara utuh.
Pandji juga berdiskusi dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, untuk memahami nilai dan filosofi budaya Toraja.
“Saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung,” ujar Pandji.
Polemik tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme adat. Pada Februari 2026, Pandji menjalani sidang adat di Tongkonan Kaero Sangalla, Tana Toraja.
Hakim adat, Sam Barumbun, memutuskan sanksi adat yang jauh lebih ringan dibanding ancaman awal.
Pandji hanya diwajibkan memberikan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bentuk permohonan maaf kepada leluhur.
Pandji menerima keputusan tersebut dan mengikuti ritual permohonan maaf kepada leluhur Toraja. Ia mengaku peristiwa itu menjadi pelajaran penting baginya untuk lebih memahami budaya dan tradisi masyarakat.
“Ini benar-benar pelajaran berharga bagi saya. Kalau mau tahu Toraja, memang harus datang langsung ke Toraja,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi contoh bagaimana sengketa terkait budaya dapat diselesaikan melalui mekanisme adat dengan mengedepankan dialog, permintaan maaf, serta pemulihan hubungan dengan masyarakat setempat.[YKP]

