RELUNG.ID- Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kepastian hukum terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang.
Kesepakatan tersebut diambil setelah kericuhan terjadi di Banda Aceh pada Sabtu (15/8/2026), saat peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan keputusan untuk berkonsultasi dengan Kemendagri merupakan hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.
“Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri,” kata Nurlis di Banda Aceh, Minggu (16/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Kericuhan terjadi saat kegiatan zikir dan doa bersama dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh ke-21.
Keributan bermula setelah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang di tiang utama Masjid Raya Baiturrahman. Bendera tersebut selama ini identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Berdasarkan laporan di lokasi, aparat sebelumnya telah meminta massa tidak mengibarkan bendera tersebut. Namun, massa tetap menaikkannya.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling lempar antara aparat dan massa. Kericuhan bahkan meluas ke jalan di depan Masjid Raya Baiturrahman.
Aparat kemudian membubarkan massa dengan menggunakan gas air mata.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan situasi berhasil dikendalikan setelah kegiatan zikir selesai.
“Pelaksanaan zikir pada peringatan HDA ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman telah selesai. Walaupun sempat terjadi kericuhan saat acara zikir, situasi dapat segera dikendalikan dan tetap kondusif,” ujarnya.
Personel gabungan masih disiagakan di sekitar lokasi. TNI-Polri juga meningkatkan patroli di sejumlah wilayah Aceh untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Menurut Nurlis, persoalan Bendera Bulan Bintang berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Ketua DPR Aceh Zulfadli dalam rapat Forkopimda disebut menyampaikan bahwa qanun tersebut mengatur Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh.
Namun, penerapan ketentuan tersebut sejak qanun disahkan pada 2013 masih menjadi persoalan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Kemendagri sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap substansi qanun yang mengatur mengenai bendera dan lambang Aceh.
Karena itu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh kini sepakat meminta kepastian kepada Kemendagri mengenai status penggunaan Bendera Bulan Bintang.
“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” kata Nurlis.
Selain membahas persoalan bendera, rapat Forkopimda Aceh juga menghasilkan enam rekomendasi untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Aceh.
Di antaranya menjaga Aceh tetap aman, damai dan kondusif, menahan diri serta mencegah terjadinya aksi serupa, mengutamakan pendekatan persuasif serta memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Nurlis mengatakan berdasarkan hasil rapat, kondisi keamanan di Aceh saat ini telah kembali kondusif.
Meski demikian, perkembangan situasi tetap menjadi perhatian pemerintah dan aparat keamanan untuk mencegah terjadinya kembali kericuhan terkait persoalan Bendera Bulan Bintang.
Pemerintah Aceh berharap konsultasi dengan Kemendagri nantinya menghasilkan kepastian hukum yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam penggunaan simbol tersebut.[YKP]

