Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bendera Bulan Bintang Jadi Pemicu Kericuhan, Aceh Minta Kejelasan ke Kemendagri
Hukum

Bendera Bulan Bintang Jadi Pemicu Kericuhan, Aceh Minta Kejelasan ke Kemendagri

RiyadiBy Riyadi17/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kepastian hukum terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kepastian hukum terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang.

Kesepakatan tersebut diambil setelah kericuhan terjadi di Banda Aceh pada Sabtu (15/8/2026), saat peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan keputusan untuk berkonsultasi dengan Kemendagri merupakan hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.

Baca juga :   Lagi Asyik Main PlayStation, Pelaku Begal di Musi Rawas Ditangkap

“Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri,” kata Nurlis di Banda Aceh, Minggu (16/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Kericuhan terjadi saat kegiatan zikir dan doa bersama dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh ke-21.

Baca juga :   PLN Klaim Nyalakan Kembali Kelistrikan Empat Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera

Keributan bermula setelah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang di tiang utama Masjid Raya Baiturrahman. Bendera tersebut selama ini identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Berdasarkan laporan di lokasi, aparat sebelumnya telah meminta massa tidak mengibarkan bendera tersebut. Namun, massa tetap menaikkannya.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling lempar antara aparat dan massa. Kericuhan bahkan meluas ke jalan di depan Masjid Raya Baiturrahman.

Baca juga :   PDIP Sebut Banjir Sumut, Sumbar, dan Aceh Akibat Ketidakadilan Ekologis

Aparat kemudian membubarkan massa dengan menggunakan gas air mata.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan situasi berhasil dikendalikan setelah kegiatan zikir selesai.

“Pelaksanaan zikir pada peringatan HDA ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman telah selesai. Walaupun sempat terjadi kericuhan saat acara zikir, situasi dapat segera dikendalikan dan tetap kondusif,” ujarnya.

Baca juga :   Kepala Desa Hedon, Korupsi Dana Desa Rp663 Juta untuk Foya-foya

Personel gabungan masih disiagakan di sekitar lokasi. TNI-Polri juga meningkatkan patroli di sejumlah wilayah Aceh untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Menurut Nurlis, persoalan Bendera Bulan Bintang berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Ketua DPR Aceh Zulfadli dalam rapat Forkopimda disebut menyampaikan bahwa qanun tersebut mengatur Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh.

Baca juga :   Polisi Temukan Brankas Tersembunyi saat Geledah Cafe de'Clan Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

Namun, penerapan ketentuan tersebut sejak qanun disahkan pada 2013 masih menjadi persoalan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Kemendagri sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap substansi qanun yang mengatur mengenai bendera dan lambang Aceh.

Karena itu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh kini sepakat meminta kepastian kepada Kemendagri mengenai status penggunaan Bendera Bulan Bintang.

Baca juga :   Guru Ponpes di Ogan Ilir Diduga Cabuli Santri

“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” kata Nurlis.

Selain membahas persoalan bendera, rapat Forkopimda Aceh juga menghasilkan enam rekomendasi untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Aceh.

Di antaranya menjaga Aceh tetap aman, damai dan kondusif, menahan diri serta mencegah terjadinya aksi serupa, mengutamakan pendekatan persuasif serta memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Baca juga :   Korban Pembacokan di Ogan Ilir Cacat Seumur Hidup,Bantah Tuduhan Utang Excavator

Nurlis mengatakan berdasarkan hasil rapat, kondisi keamanan di Aceh saat ini telah kembali kondusif.

Meski demikian, perkembangan situasi tetap menjadi perhatian pemerintah dan aparat keamanan untuk mencegah terjadinya kembali kericuhan terkait persoalan Bendera Bulan Bintang.

Pemerintah Aceh berharap konsultasi dengan Kemendagri nantinya menghasilkan kepastian hukum yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam penggunaan simbol tersebut.[YKP]

Aceh Minta Kepastian Hukum Partai Bulan Bintang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDituding Pelakor dan Dikeroyok, MR Resmi Laporkan Pelaku ke Polisi
Next Article Fadli Zon Luruskan Sejarah, Suara Proklamasi Ternyata Direkam Ulang pada 1951
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?