Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»BRI Palembang Terseret Kasus Hukum Usai Dugaan Lelang Diam-diam Aset Debitur
Hukum

BRI Palembang Terseret Kasus Hukum Usai Dugaan Lelang Diam-diam Aset Debitur

alwiBy alwi08/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Praktik lelang agunan perbankan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Bank BRI diduga melelang aset milik debitur secara tertutup di Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus ini telah menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum dan memunculkan pertanyaan besar soal transparansi lembaga keuangan.

Baca juga :   Viral, Karyawan Pecel Lele di Palembang Dibacok Sekelompok Orang

Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat menilai lelang agunan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik merupakan pelanggaran serius dan bisa dikenai sanksi pidana.

“Bank tidak bisa seenaknya melelang rumah atau kendaraan debitur. Tanpa somasi resmi dan pengumuman terbuka, itu jelas melanggar hukum,” kata Sukma, Rabu (7/5/2025).

Ia mengutip Pasal 6 UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, yang mengatur bahwa kreditur memang berhak menjual objek jaminan melalui KPKNL jika debitur wanprestasi. Namun, langkah itu harus didahului somasi dan pengumuman resmi melalui kanal publik.

Baca juga :   Tawuran Antar Remaja di Palembang Tewaskan Satu Orang, Polisi: Korban Terkena Bacok

“Tanpa somasi tiga kali dan pengumuman terbuka, lelang bisa dinyatakan cacat hukum. Jika dilakukan diam-diam atau memakai dokumen palsu, pelaku bisa dijerat Pasal 372 dan 385 KUHP, bahkan Pasal 55 jika dilakukan bersama-sama,” tegas Sukma.

Ia mendesak OJK dan aparat penegak hukum turun tangan mengawasi praktik lelang perbankan agar kepercayaan publik tidak ambruk.

Gugatan terkait lelang ini pun telah masuk ke Pengadilan Negeri Palembang. Kuasa hukum penggugat, Lani Novriansyah yang mewakili seorang perempuan bernama Fitriyanti, mempertanyakan legalitas lelang aset hotel yang dilakukan BRI.

Baca juga :   Sengketa Kepemilikan Aset UBD Palembang, Penggugat Hadirkan 450 Alat Bukti

“Hingga kini tak ada risalah lelang resmi yang diterima pihak kami. Siapa pemenangnya pun tak jelas. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Lani, Rabu (7/5/2025).

Ia juga mengungkap adanya informasi bahwa uang Rp3 miliar sudah “disiapkan” sebelum lelang digelar.

“Kalau benar, ini patut dicurigai sebagai skenario yang dirancang sejak awal. Ada dugaan kuat pelanggaran prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya.

Baca juga :   OJK Dorong Hilirisasi Kelapa Sumsel, Pembiayaan Ekosistem Tembus Rp185,88 Miliar

Lani menambahkan, proses lelang itu semestinya batal demi hukum, merujuk pada putusan MA No. 2868/PT.DH/2018. Kliennya pun disebut telah berniat melunasi kewajiban, tapi justru ditolak pihak bank.

“Nilai objek lelang juga di bawah NJOP. Klien kami berniat bayar, tapi ditolak. Ini bentuk ketidakadilan yang tak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Tina Francisco, pemilik Hotel Barlian, yang jadi objek sengketa, juga angkat bicara. Ia menegaskan rumah yang berdiri di atas lahan hotel bukan bagian dari aset yang diagunkan.

Baca juga :   Antar Orderan Makanan, Motor Ojol Ini Hilang di Depan Pintu Mall Palembang

“Sejak awal saya sudah sampaikan ke bank bahwa rumah tidak termasuk objek agunan. Tapi mereka tetap lelang diam-diam,” ujar Tina, Senin (5/5/2025).

Ia juga mengaku heran saat diminta membawa uang Rp3 miliar secara tunai ke bank, setelah menyatakan siap melunasi utang.

“Itu aneh. Saya dibilang lelang sudah selesai, tapi saya bahkan tak tahu siapa pemenangnya. Saat saya bilang punya dana, malah diminta bawa cash Rp3 miliar. Tidak logis,” katanya.

Baca juga :   Desak Pemutihan Data, Maruarar Sirait: Jangan Biarkan Rakyat Gagal Punya Rumah Gara-Gara Pinjol

Tina juga menyebut perlakuan oknum pegawai bank sangat tidak manusiawi. “Saya ini nasabah, tapi diperlakukan seperti penjahat,” kesalnya.

Pimpinan BRI Cabang Palembang Sriwijaya, Pranathan Triatmojo, membantah semua tudingan. Ia menegaskan bahwa proses lelang dilakukan terbuka melalui KPKNL dan diumumkan di situs resmi serta media cetak.

“Tidak ada yang kami tutupi. Semua proses dilakukan transparan sesuai Pasal 6 UU Hak Tanggungan,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Baca juga :   Diduga Selingkuh dan Lakukan KDRT, Oknum Pejabat Lahat Juga Dilaporkan ke Bupati

Soal isu permintaan uang tunai Rp3 miliar, ia menyebut itu tidak berdasar. “Kami selalu memberi kesempatan debitur untuk menyelesaikan kewajiban sebelum lelang. Kami menjunjung prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran,” kata Pranathan.

Ia memastikan BRI tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

BRI Palembang Lelang aset debitur OJK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKronologi Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Musi Rawas, Berawal dari Razia Ponsel Napi
Next Article Kisah Pasutri di Semarang yang Menabung 13 Tahun dari Uang PHK demi Haji
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?