RELUNG.ID – Seorang pria berinisial Roni Saputra (36) diamankan di Polrestabes Palembang setelah diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.
Panit 1 Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, IPDA Denny Saputra, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku oleh keluarga korban ke pihak kepolisian.
“Ya, itu ada serahan kita dari keluarga dan pelapor. Pelapor itu bapaknya sendiri, ayahnya sendiri melaporkan pencabulan atas anaknya,” ujar Denny, Jumat (4/9/2026).
Denny mengatakan, berdasarkan laporan awal, terdapat tiga anak perempuan yang diduga menjadi korban. Dua korban merupakan anak pelapor masing-masing berusia tujuh dan 10 tahun. Sementara satu korban lainnya merupakan tetangga yang juga berusia tujuh tahun.
Dugaan pencabulan tersebut diduga dilakukan dengan cara membujuk korban agar bermain atau datang ke rumah terduga pelaku.
“Modus pelaku ini mengiming-imingi, terus main ke rumah pelaku. Terjadinya dugaan pencabulan,” katanya.
Denny menyebut dugaan tindakan tersebut meliputi tindakan fisik yang tidak pantas terhadap korban.
“Dengan cara dicium, dipegang,” ujarnya.
Menurut keterangan sementara, dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung hampir satu tahun. Namun, keluarga baru mengetahui kejadian itu setelah korban menceritakan apa yang dialaminya.
“Sudah hampir setahun ini dari pihak pelapor, dari bapaknya. Tapi anaknya baru bilang sekarang,” ungkap Denny.
Sementara itu, saat diamankan, Roni mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban. Ia juga mengaku beberapa kali memberikan uang kepada korban setelah kejadian.
Nilai uang yang diberikan disebut bervariasi, mulai dari Rp20 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Iya, lebih dari sekali saya memberikan kepada korban dari Rp20 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” kata Roni. (DNP)

