RELUNG.ID- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berjanji mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan pimpinan DPR saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan massa pendukung aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Audiensi dilakukan di sela-sela Rapat Paripurna DPR. Tiga pimpinan DPR yang hadir yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menyepakati batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Sebagai bentuk keseriusan atas komitmen tersebut, pimpinan DPR juga menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati.
Surat tersebut menyatakan pimpinan DPR siap mundur bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.
Ketiga pimpinan DPR menandatangani surat tersebut bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.
Botok menyebut komitmen tersebut menjadi hasil utama audiensi yang dilakukan bersama pimpinan DPR.
“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” kata Botok.
Aksi AMPB sebelumnya digelar untuk mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Massa menilai aturan tersebut penting sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengejar aset hasil kejahatan.
Di tengah komitmen DPR tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR dan pemerintah membuka draf RUU Perampasan Aset beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada publik.
Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta Transparency International Indonesia.
Koalisi masyarakat sipil mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan substansi dalam draf RUU Perampasan Aset versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 jika dibandingkan dengan draf pemerintah.
Pertama, koalisi menduga terdapat penghapusan norma mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.
Dalam draf pemerintah versi 2023, Pasal 5 ayat (2) memuat ketentuan mengenai perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Koalisi menilai ketentuan tersebut penting karena dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya.
Persoalan kedua yang disoroti adalah dugaan penyempitan ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Dalam draf DPR, NCB diatur dalam Pasal 3 huruf b dan kondisinya dirinci dalam Pasal 6, antara lain ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau perkaranya tidak dapat disidangkan.
Koalisi masyarakat sipil menilai ketentuan tersebut berpotensi membuat NCB hanya dapat digunakan ketika pelaku telah diketahui tetapi tidak dapat dipidana.
Sementara itu, draf pemerintah dinilai secara lebih tegas menyasar barang hasil kejahatan yang pelaku atau pemiliknya tidak diketahui.
Kejelasan mengenai ruang lingkup NCB dinilai penting agar instrumen tersebut dapat digunakan secara efektif untuk menarik aset yang tidak dapat dijangkau melalui proses pidana.
Koalisi juga menyoroti persoalan kelembagaan pengelola aset hasil perampasan.
Dalam draf pemerintah tahun 2023, Jaksa Agung ditetapkan sebagai penanggung jawab tunggal pengelolaan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 50.
Selain itu, draf tersebut mengatur rincian tugas pengelola aset, sistem informasi aset yang transparan, hingga kewajiban pelaporan secara berkala.
Koalisi masyarakat sipil meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengetahui substansi aturan yang nantinya akan disahkan.
Dengan adanya komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, pembahasan substansi dan keterbukaan draf menjadi perhatian penting dalam proses legislasi ke depan.[YKP]

