Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026
Politik

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026

RiyadiBy Riyadi28/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pimpinan DPR saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan massa pendukung aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berjanji mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan pimpinan DPR saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan massa pendukung aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Audiensi dilakukan di sela-sela Rapat Paripurna DPR. Tiga pimpinan DPR yang hadir yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Baca juga :   KPU Sumsel Bakal Evaluasi Pelaksanaan Debat Perdana

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menyepakati batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Sebagai bentuk keseriusan atas komitmen tersebut, pimpinan DPR juga menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati.

Baca juga :   Anggaran DPR 2026 Naik Jadi Rp 9,9 Triliun, Sri Mulyani: Untuk Operasional hingga Penguatan Fungsi Parlemen

Surat tersebut menyatakan pimpinan DPR siap mundur bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.

Ketiga pimpinan DPR menandatangani surat tersebut bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.

Botok menyebut komitmen tersebut menjadi hasil utama audiensi yang dilakukan bersama pimpinan DPR.

Baca juga :   Basarnas Palembang Siagakan 81 Personel SAR untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2025

“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” kata Botok.

Aksi AMPB sebelumnya digelar untuk mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Massa menilai aturan tersebut penting sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengejar aset hasil kejahatan.

Di tengah komitmen DPR tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR dan pemerintah membuka draf RUU Perampasan Aset beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada publik.

Baca juga :   Empat Jenderal Teken Usulan Pemakzulan Gibran, DPR: Akan Dibacakan di Paripurna

Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta Transparency International Indonesia.

Koalisi masyarakat sipil mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan substansi dalam draf RUU Perampasan Aset versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 jika dibandingkan dengan draf pemerintah.

Pertama, koalisi menduga terdapat penghapusan norma mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.

Baca juga :   Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Hasto soal Pasal 21 UU Tipikor, DPR Justru Setuju Dikabulkan


Dalam draf pemerintah versi 2023, Pasal 5 ayat (2) memuat ketentuan mengenai perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.

Koalisi menilai ketentuan tersebut penting karena dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya.

Persoalan kedua yang disoroti adalah dugaan penyempitan ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Baca juga :   DPR Desak Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan Ditindak, Jangan Hanya Tangkap Pelaku Lapangan

Dalam draf DPR, NCB diatur dalam Pasal 3 huruf b dan kondisinya dirinci dalam Pasal 6, antara lain ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau perkaranya tidak dapat disidangkan.

Koalisi masyarakat sipil menilai ketentuan tersebut berpotensi membuat NCB hanya dapat digunakan ketika pelaku telah diketahui tetapi tidak dapat dipidana.

Sementara itu, draf pemerintah dinilai secara lebih tegas menyasar barang hasil kejahatan yang pelaku atau pemiliknya tidak diketahui.

Baca juga :   MKMK Tegaskan Data Kehadiran Hakim Tidak Direkayasa, Tanggapi Keberatan Anwar Usman

Kejelasan mengenai ruang lingkup NCB dinilai penting agar instrumen tersebut dapat digunakan secara efektif untuk menarik aset yang tidak dapat dijangkau melalui proses pidana.

Koalisi juga menyoroti persoalan kelembagaan pengelola aset hasil perampasan.

Dalam draf pemerintah tahun 2023, Jaksa Agung ditetapkan sebagai penanggung jawab tunggal pengelolaan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 50.

Baca juga :   DPR Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Stop Sementara Kunker ke Luar Negeri

Selain itu, draf tersebut mengatur rincian tugas pengelola aset, sistem informasi aset yang transparan, hingga kewajiban pelaporan secara berkala.

Koalisi masyarakat sipil meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengetahui substansi aturan yang nantinya akan disahkan.

Dengan adanya komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, pembahasan substansi dan keterbukaan draf menjadi perhatian penting dalam proses legislasi ke depan.[YKP]

Desember Disahkan DPR Undang-undang Perampasan Aset
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleApel Akbar Satlinmas Digelar di Tengah Kabut Asap Karhutla
Next Article Netflix Buka Suara Soal Jadwal Syuting Drakor The Trauma Code: Heroes on Call Season 2
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?