Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dugaan Pencucian Uang di Bina Darma, Kejati Sumsel Terima SPDP dari Mabes Polri
Hukum

Dugaan Pencucian Uang di Bina Darma, Kejati Sumsel Terima SPDP dari Mabes Polri

alwiBy alwi04/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) membenarkan telah menerima dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang.

Baca juga :   Ungkap Gudang Penampungan BBM Ilegal di Keramasan Palembang, Polisi Temukan Babytank Berisi Minyak Mentah

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sebelum menerima SPDP tersangka inisial SA dan YK dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, 22 Mei kemarin. Pihaknya juga menerima SPDP kasus sama dengan inisial FC dan LU.

“Kemarin kita infokan ada yang 22 mei SPDP dengan inisial SA dan YK. Kemudian sebelumnya, ada juga SPDP, prosesnya sudah P-19 pada tanggal 8 Mei 2025 dengan tersangka inisial LU dan FC,” kata Vanny saat diwawancarai, Rabu (4/6) siang.

Dia mengungkapkan, P-19 itu adalah pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap, pihaknya memberikan petunjuk-petunjuk baik formil maupun materil kekurangan apa yang harus dilengkapi dalam.perkara tersebut.

Baca juga :   PALI Terancam Krisis Kepemimpinan, Bupati Diperiksa KPK, Wabup Ditahan Kejati

“Biasanya nanti, setelah ada P-19 dari kami, dari penuntut umum, berkas dikembalikan ke penyidik setelah memenuhi petunjuk dari penuntut umum,” kata dia.

Masih dikatakan Vanny, dalam SPDP 22 Mei 2025, disebutkan dua tersangka berinisial SA dan YK. Menurut Vanny, pihak Kejati segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

“Ada dua tersangka, yakni SA dan YK. Kami sudah menerbitkan P-16 untuk menunjuk jaksa yang akan mengikuti proses penyidikan kasus ini,” tegasnya.

Baca juga :   Serahkan 36 Bukti Surat, PN Palembang Gelar Sidang Gugatan Bidar Palembang

Sebelumnya diberitakan, SA yang merupakan Rektor Universitas Bina Darma, ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri bersama YK, Direktur Keuangan UBD.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan dua nama lainnya sebagai tersangka, yakni FC, seorang ASN Direktorat Jenderal Pajak yang juga dikenal sebagai pembina Yayasan Bina Darma, serta LU, dosen sekaligus Ketua Yayasan Bina Darma Palembang.

Penetapan keempat tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11./2025/Dittipideksus, tertanggal 21 Mei 2025, dan ditandatangani langsung oleh Direktur Dittipideksus, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Baca juga :   20 Kades Terjaring OTT di Lahat, DPRD Sumsel: Ini Pelajaran Bagi Pemerintah Desa


Kasus ini tengah menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis para tersangka di institusi pendidikan ternama di Sumsel, serta dugaan aliran dana yang melibatkan jumlah signifikan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rektor Universitas Bina Darma SA yakni Reinhard Richard A Wattimena dari D & A Law Firm angkat bicara terkait ditetapkan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.

Dia membenarkan bahwa kliennya SA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga :   Buron Enam Bulan, Pelaku Pembacokan di Muba Diringkus di Pekanbaru

“Bahwa benar klien kami atas nama Sunda Ariana selaku Rektor UBD oleh penyidik Dittipideksus ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tindak pidana yg dimaksud,” katanya.

Hanya saja, menurut mereka selaku kuasa hukum, tindakan penyidik Dittipideksus dalam menetapkan status tersangka terhadap SA terkesan terlalu subjektif dan dipaksakan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya Putusan Perdata yang Inkracht terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah.

“Atas tindakan tersebut klien kami merupakan korban dari sistem peradilan pidana yg tidak fair. Tindakan ini kami anggap sebagai bentuk upaya kriminalisasi oleh penegak hukum kepada klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Baca juga :   Wabup PALI Terjaring OTT, NasDem Sumsel Usulkan Pemecatan Iwan Tuaji

Masih dikatakan oleh dia, ada begitu banyak ketidaksesuaian fakta atau ketidakbenaran sehingga berakhir pada penerapan hukum yang sangat dipaksakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim dalam penetapan status tersangka tersebut.

“Lebih lanjut tentang sanggahan kami terkait anggapan subjektifitas penyidik dalam menjalankan kewenangannya akan kami sampaikan melalui hak jawab kami dalam menindaklanjuti pemberitaan beberapa media,” tutur Reinhard.

“Untuk saat ini upaya hukum yang telah kami lakukan mengajukan Gugatan Perdata di pengadilan negeri palembang terkait hak kepemilikan tanah tersebut,” pungkasnya. (DNP)

Bidar Kasi Penkum Kejati Sumsel Kejati Sumsel Universitas Bina Darma Vanny Yulia Eka Sari
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDinkes Palembang Tingkatkan Pengawasan di Pintu Masuk untuk Antisipasi COVID-19
Next Article Prakiraan Cuaca Sumsel 4 Juni 2025, Hujan Ringan di Berbagai Wilayah
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?