Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Teller BNI Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar
Hukum

Eks Teller BNI Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar

alwiBy alwi04/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang tuntutan eks teller BNI Palembang. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Teller Supervisor Kantor Cabang BNI Palembang, Weni Aryanti, dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp5,2 miliar.

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/6/2025), dengan majelis hakim diketuai Sangkot Lumban Tobing.

Baca juga :   Heboh! Warga Sungai Lilin Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Komplek Pemakaman

Dihadapan majelis hakim JPU Kejari Palembang menyebutkan jika perbuatan terdakwa Weni Aryanti ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana dakwaan Penuntut Umu,

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah, perbuatan Terdakwa Weni Aryanti tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, Terdakwa bersifat sopan dalam persidangan.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU.

Baca juga :   KPK Periksa Komisaris Utama PT Pusri Terkait Dugaan Korupsi di PGN

Selain dikenakan pidana penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara, sebesar Rp 5,2 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Terdakwa Weni Aryanti melalui Tim Penasehat Hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam agenda sidang berikutnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Palembang sejak Mei 2024, didakwa melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal dalam sistem BNI ICONS.

Baca juga :   Pasutri dan Seorang Pria Ditangkap Polisi, Diduga Provokasi Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni

Atas perbuatannya, Weni didakwa melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. (YIP)

BNI Palembang JPU Kejari Palembang Kasus dugaan korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmpat Jenderal Teken Usulan Pemakzulan Gibran, DPR: Akan Dibacakan di Paripurna
Next Article Polisi Larang Konvoi Kelulusan Siswa di Palembang, Guru Diminta Awasi Anak Didik
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?