RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kali ini, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjasoemarno (JS) di Jakarta, Selasa malam (4/2).
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya Rabu (5/2).
Dia mengatakan penggeledahan ini dilakukan di rumah JS di Jalan Benda Ujung, nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel terkait dengan perkara RT (Kukar).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita belasan unit mobil, uang berupa rupiah dan valas, serat barang bukti elektronik.
“11 kendaraan bermotor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik) yang disita,” terangnya.
Untuk diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi RW yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Saat ini RW telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairuddin pada 16 Januari 2018 lalu.
Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama menjabat Bupati Kukar.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah dan uang, ataupun dalam bentuk lainnya.
Rita telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah menyita sejumlah uang sebesar Rp350.865.006.126,78 (Rp350,86 miliar) dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita mata uang dolar AS sebesar 6.284.712,77 atau setara dengan Rp102.198.856.709,35 (Rp102 miliar). Uang tersebut disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
Selaiin itu, ada juga mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 atau setara dengan Rp23.799.020.036 (Rp23,7 miliar) dengan kurs Rp11.869,35.
Uang itu disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya. Sehingga jika ditotalkan, uang yang disita KPK adalah sebesar Rp476,86 miliar.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta 91 unit kendaraan terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz dan lain-lain.
Tim penyidik juga menyita lima bidang tanah dan bangunan serta sejumlah barang mewah lainnya. (AAL)

