Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Geledah Rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil, Uang Rupiah dan Valas
Politik

Geledah Rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil, Uang Rupiah dan Valas

alwiBy alwi05/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kali ini, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjasoemarno (JS) di Jakarta, Selasa malam (4/2).

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya Rabu (5/2).

Baca juga :   Istana Tegas: Prabowo Tak Akan Beri Ampunan untuk Noel, Serahkan Kasus ke KPK

Dia mengatakan penggeledahan ini dilakukan di rumah JS di Jalan Benda Ujung, nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel terkait dengan perkara RT (Kukar).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita belasan unit mobil, uang berupa rupiah dan valas, serat barang bukti elektronik.

“11 kendaraan bermotor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik) yang disita,” terangnya.

Baca juga :   Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

Untuk diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi RW yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Saat ini RW telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairuddin pada 16 Januari 2018 lalu.

Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama menjabat Bupati Kukar.

Baca juga :   Hari Kedua Pendaftaran Pilkada, Pasangan Asgianto-Iwan Tuaji Datangi KPU PALI dengan Gunakan Vespa

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah dan uang, ataupun dalam bentuk lainnya.

Rita telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Baca juga :   Kembali Kunjungi Lalan, Lucianty Berkomitmen Majukan Kesejahteraan Masyarakat dan Generasi Masa Depan Muba

Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah menyita sejumlah uang sebesar Rp350.865.006.126,78 (Rp350,86 miliar) dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita mata uang dolar AS sebesar 6.284.712,77 atau setara dengan Rp102.198.856.709,35 (Rp102 miliar). Uang tersebut disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.

Selaiin itu, ada juga mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 atau setara dengan Rp23.799.020.036 (Rp23,7 miliar) dengan kurs Rp11.869,35.

Baca juga :   Gagal Menyalip, Pelajar di Musi Rawas Tewas Disenggol Truk

Uang itu disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya. Sehingga jika ditotalkan, uang yang disita KPK adalah sebesar Rp476,86 miliar.

KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta 91 unit kendaraan terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz dan lain-lain.

Tim penyidik juga menyita lima bidang tanah dan bangunan serta sejumlah barang mewah lainnya.  (AAL)

Dugaan kasus korupsi Japto Soerjasoemarno Ketua Umum Pemuda Pancasila KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Pimpinan Perusahaan dan Operator Angkutan Barang Dipanggil Kemenhub
Next Article Tragedi Gerbang Tol Ciawi: Perjalanan Yana Mulyana Berakhir Tragis Saat Kartu e-Tol Rusak
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?