RELUNG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan eksepsi yang diajukan 18 perusahaan media dalam perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap 25 perusahaan media di Palembang yang diajukan Arimansa Eko Putra
Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (17/9/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat, yakni tergugat I, II, III, V, VI, VII, VIII, IX, XI, XIII, XIV, XVI, XVII, XX, XXI, XXIII, XXIV, dan XXV.
Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan penggugat belum waktunya atau prematurely filed.
“Menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat belum waktunya (prematurely filed),” demikian salah satu bagian amar putusan sela.
Selanjutnya, dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Dengan putusan tersebut, perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok materi gugatan. Majelis hakim menilai terdapat persoalan dalam hukum acara yang membuat gugatan belum dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Ipan Widodo, selaku penasihat hukum para tergugat, mengatakan putusan sela tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam gugatan dari sisi hukum acara.
Menurutnya, putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima merupakan bagian dari penerapan tertib hukum acara perdata.
“Putusan sela ini menunjukkan bahwa gugatan tersebut secara hukum acara memiliki persoalan mendasar,” kata Ipan.
Ia menegaskan, LBH Palembang akan tetap mengawal perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Selain pendampingan hukum, LBH Palembang juga menyatakan komitmennya memberikan bantuan hukum bagi pencari keadilan serta memastikan perlindungan hak asasi manusia tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
“LBH Palembang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memberikan bantuan hukum bagi pencari keadilan serta membela hak asasi manusia dari segala bentuk tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ipan.
Ahli Dewan Pers Sebut Gugatan Prematur
Diberitakan sebelumnya, ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, menegaskan wartawan memiliki hak melakukan peliputan terhadap kegiatan yang mengandung kepentingan informasi bagi masyarakat, terlebih apabila wartawan memperoleh undangan resmi.
Menurutnya, pers memiliki fungsi utama memberikan informasi sekaligus menjalankan kontrol sosial. Karena itu, peristiwa yang benar-benar terjadi di lapangan dapat diberitakan sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan memenuhi kaidah jurnalistik.
“Kalau undangan peliputan itu resmi, wartawan berhak meliput, itu menjadi hak wartawan. Misalnya di tengah aksi demo lalu ada kericuhan, lalu kericuhan itu yang dijadikan berita. Itu fakta faktual yang sesuai dengan keadaan, straight news namanya,” jelas Hendrayana saat menjadi saksi ahli di PN Palembang, Senin (31/8/2026).
Hendrayana kemudian menjelaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Apabila seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, kata dia, pengaduan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Ia juga menerangkan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap produk jurnalistik.
“Dalam hal ini pemimpin redaksi, sebagai pihak yang bertanggung jawab, kalau wartawan kan hanya meliput. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Usai persidangan, Hendrayana bahkan menyebut gugatan terhadap 25 media tersebut terlalu dini.
“Gugatan ini prematur, terlalu dini, belum cukup memenuhi syarat karena Dewan Pers belum mengeluarkan putusan apakah ini terjadi pelanggaran kode etik atau tidak,” tegasnya.[DNP]

