Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gus Nur Bersyukur Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Kini Bebas Murni

Hukum

Gus Nur Bersyukur Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Kini Bebas Murni


RiyadiBy Riyadi05/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gus Nur (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyampaikan rasa syukurnya usai resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang membuatnya kini berstatus bebas murni.

Sebelumnya, Gus Nur dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pembahasan ijazah Presiden Joko Widodo dalam sebuah podcast bersama Bambang Tri Mulyono.

“Alhamdulillah, saya dapat kabar amnesti dari Presiden Prabowo sudah turun. Saya resmi bebas murni, tidak perlu lapor ke Bapas lagi,” kata Gus Nur dalam kanal YouTube-nya, Senin (4/8/2025).

Baca juga :   Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Terima Uang Rp10,7 Miliar

Gus Nur sebelumnya telah bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan. Ia berharap pengalaman hukumnya menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Gus Nur mengkritik keras penegakan hukum di era pemerintahan sebelumnya yang dinilainya sering digunakan untuk membungkam pihak yang kritis.

“Selama ini hukum jadi alat penguasa. Yang beda pendapat atau kritis langsung ditangkap dengan UU ITE,” ujarnya.

Baca juga :   Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri: Misi Besar Pulihkan Kepercayaan Publik dan Tegakkan Rule of Law

Ia berharap di bawah kepemimpinan Prabowo, hukum bisa ditegakkan secara adil tanpa intervensi politik.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi kriminalisasi dan penangkapan orang-orang karena beda pikiran,” tambahnya.

Gus Nur menyebut dirinya menjadi target kriminalisasi karena vokal terhadap pemerintahan Jokowi. Ia menyoroti pola berulang dalam pelaporan terhadap dirinya—selalu menggunakan pasal UU ITE dengan pelapor dan saksi ahli yang sama.

Baca juga :   Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Mr X Ditemukan Membusuk di Areal Perkebunan di Muara Enim

“Saya dilaporkan empat kali, pasalnya sama, pelapornya juga orang-orang itu saja. Ini pola yang sistematis,” katanya.

Dalam satu kesempatan pemeriksaan, Gus Nur bahkan sempat mempertanyakan dasar pasal SARA yang disangkakan kepadanya kepada penyidik, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Kini setelah bebas, Gus Nur menyatakan akan kembali melanjutkan aktivitas dakwah dan kegiatan sosial.

Baca juga :   KPK Klarifikasi Soal Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan, Bantah Pinjam dari Bank

“Insya Allah, kita lanjutkan bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, dan kegiatan sosial lainnya,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara Refly Harun ikut menanggapi kabar bebasnya Gus Nur. Ia menyebut bahwa seharusnya Gus Nur tidak layak ditahan karena tidak melakukan pelanggaran hukum secara konstitusional.

“Kalau mengacu pada standar hukum yang lurus, sehari pun Gus Nur tidak layak ditahan. Ini hanya untuk membungkam Bambang Tri, dan Gus Nur ikut terseret,” kata Refly.

Baca juga :   Prabowo dan Direktur FBI Bahas Repatriasi Artefak Budaya, Warisan Papua Dipulangkan ke Indonesia

Refly juga menyebut proses hukum terhadap Gus Nur dan Bambang Tri penuh kejanggalan, terutama karena keduanya ditangkap tak lama setelah mengajukan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ijazah palsu terhadap Jokowi diajukan Bambang Tri Mulyono pada Oktober 2022. Namun sebelum proses persidangan berjalan, Bambang Tri dan Gus Nur ditangkap oleh kepolisian.

Keduanya dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Baca juga :   Main Investasi Online, Wanita di Lubuklinggau Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta

Polri menyatakan penetapan tersangka bukan terkait gugatan ijazah palsu, tetapi karena video podcast yang dianggap mengandung ujaran kebencian dan menyinggung SARA.[YKP]

Bebas Dapat Amnesti Gus Nur Presiden Prabowo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSalah Isi BBM, Sejumlah Motor Mogok Massal Usai Isi Pertalite di SPBU Kembangan

Next Article Kapolri: Kondisi Indonesia Tak Baik-Baik Saja
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?