RELUNG.ID- Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyampaikan rasa syukurnya usai resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang membuatnya kini berstatus bebas murni.
Sebelumnya, Gus Nur dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pembahasan ijazah Presiden Joko Widodo dalam sebuah podcast bersama Bambang Tri Mulyono.
“Alhamdulillah, saya dapat kabar amnesti dari Presiden Prabowo sudah turun. Saya resmi bebas murni, tidak perlu lapor ke Bapas lagi,” kata Gus Nur dalam kanal YouTube-nya, Senin (4/8/2025).
Gus Nur sebelumnya telah bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan. Ia berharap pengalaman hukumnya menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Gus Nur mengkritik keras penegakan hukum di era pemerintahan sebelumnya yang dinilainya sering digunakan untuk membungkam pihak yang kritis.
“Selama ini hukum jadi alat penguasa. Yang beda pendapat atau kritis langsung ditangkap dengan UU ITE,” ujarnya.
Ia berharap di bawah kepemimpinan Prabowo, hukum bisa ditegakkan secara adil tanpa intervensi politik.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi kriminalisasi dan penangkapan orang-orang karena beda pikiran,” tambahnya.
Gus Nur menyebut dirinya menjadi target kriminalisasi karena vokal terhadap pemerintahan Jokowi. Ia menyoroti pola berulang dalam pelaporan terhadap dirinya—selalu menggunakan pasal UU ITE dengan pelapor dan saksi ahli yang sama.
“Saya dilaporkan empat kali, pasalnya sama, pelapornya juga orang-orang itu saja. Ini pola yang sistematis,” katanya.
Dalam satu kesempatan pemeriksaan, Gus Nur bahkan sempat mempertanyakan dasar pasal SARA yang disangkakan kepadanya kepada penyidik, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Kini setelah bebas, Gus Nur menyatakan akan kembali melanjutkan aktivitas dakwah dan kegiatan sosial.
“Insya Allah, kita lanjutkan bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, dan kegiatan sosial lainnya,” ujarnya.
Pakar hukum tata negara Refly Harun ikut menanggapi kabar bebasnya Gus Nur. Ia menyebut bahwa seharusnya Gus Nur tidak layak ditahan karena tidak melakukan pelanggaran hukum secara konstitusional.
“Kalau mengacu pada standar hukum yang lurus, sehari pun Gus Nur tidak layak ditahan. Ini hanya untuk membungkam Bambang Tri, dan Gus Nur ikut terseret,” kata Refly.
Refly juga menyebut proses hukum terhadap Gus Nur dan Bambang Tri penuh kejanggalan, terutama karena keduanya ditangkap tak lama setelah mengajukan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ijazah palsu terhadap Jokowi diajukan Bambang Tri Mulyono pada Oktober 2022. Namun sebelum proses persidangan berjalan, Bambang Tri dan Gus Nur ditangkap oleh kepolisian.
Keduanya dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Polri menyatakan penetapan tersangka bukan terkait gugatan ijazah palsu, tetapi karena video podcast yang dianggap mengandung ujaran kebencian dan menyinggung SARA.[YKP]

