RELUNG.ID – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf setelah menyeret nama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pembelaan terhadap kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (21/7/2026). Selain kepada Presiden Prabowo, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.
Hotman mengatakan, jika terdapat ucapan maupun tindakannya yang dianggap kurang berkenan saat konferensi pers usai pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026, ia menyampaikan penyesalan.
“Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh pernyataannya semata-mata merupakan bagian dari tugas profesinya sebagai advokat yang berupaya memberikan pembelaan hukum kepada klien.
“Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Murni hanya sebagai pengacara yang tugasnya berusaha melindungi kliennya secara hukum,” kata Hotman.
Ia pun kembali menyampaikan permohonan maaf kepada para pejabat negara yang namanya ikut disebut dalam pernyataannya.
“Sekali lagi Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf,” ujarnya.
Sebelumnya, saat mendampingi Febrie Adriansyah, Hotman menyebut kliennya merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar selama menjabat sebagai Jampidsus. Ia bahkan menyebut proses hukum terhadap Febrie sebagai bentuk kriminalisasi.
Menurut Hotman, selama memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung, Febrie berkontribusi terhadap pengembalian kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman saat itu.
Pernyataan tersebut memicu polemik karena dinilai menyeret nama Presiden dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada aparat penegak hukum dan meminta agar persoalan tersebut tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak perlu meminta persetujuan Presiden dalam menangani suatu perkara pidana.
“Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah hingga kini masih dalam proses hukum dan tengah ditangani oleh penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

