RELUNG.ID– Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permintaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk mengembalikan foto keluarga yang disita dalam penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Edwin saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan foto keluarga atau surat pribadi memang tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan apabila benda tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.
Namun, keberadaan benda pribadi dalam proses penggeledahan tidak serta-merta membuat seluruh tindakan penggeledahan menjadi tidak sah.
“Akan tetapi keadaan itu tidak serta merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan-termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang-menjadi tidak sah,” ujar Edwin.
Dalam pertimbangannya, hakim justru menyoroti dalil Febrie mengenai status rumah yang digeledah di kawasan Sentul City.
Febrie disebut mendalilkan bahwa rumah tersebut merupakan milik keluarganya. Namun, dalam permohonan praperadilan, Febrie juga menyatakan dirinya tinggal di rumah yang beralamat di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Bahwa dari dalil pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah yang digeledah para termohon adalah bukan rumah pemohon,” tutur Edwin.
Dari kondisi tersebut, hakim kemudian mempertanyakan alasan foto keluarga Febrie ditemukan di dalam rumah yang menjadi lokasi penggeledahan.
“Namun menjadi pertanyaan, mengapa foto keluarga pemohon ditemukan di sana? Siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut selama ini? Dan mengapa foto keluarga pemohon yang berada di sana,” imbuhnya.
Menurut hakim, persoalan mengenai kepemilikan rumah dan alasan keberadaan foto keluarga Febrie di lokasi tersebut nantinya dapat terungkap dalam proses penyidikan perkara.
Edwin juga menolak dalil Febrie yang mempersoalkan foto maupun informasi pribadi yang ditemukan dalam penggeledahan karena dinilai tidak semestinya diperlihatkan kepada publik.
Menurut hakim, persoalan tersebut tidak secara otomatis menjadi alasan untuk membatalkan izin maupun tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
“Oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana,” kata Edwin.
Dengan demikian, hakim tetap membuka kemungkinan benda-benda pribadi yang terbukti tidak memiliki kaitan dengan perkara untuk dimintakan pengembaliannya melalui mekanisme yang sesuai.
Rumah mewah di kawasan Sentul tersebut sebelumnya digeledah aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada awal Juli 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan brankas tersembunyi di dalam rumah.
Dari brankas tersebut, aparat menyita sejumlah barang, termasuk logam mulia berupa emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram, uang tunai dengan nilai ratusan miliar rupiah, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan dan berkas lainnya.
Selain barang-barang tersebut, foto keluarga Febrie juga ditemukan dan turut menjadi bagian yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan.
Perkara yang sebelumnya ditangani kepolisian kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung dan ditangani di bawah Jampidsus yang baru. Barang bukti dalam perkara tersebut juga telah dialihkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian menunjuk tim yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah tersebut.[YKP]

