Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Hakim Tolak Kembalikan Foto Keluarga Febrie, Soroti Keberadaannya di Rumah Sentul
Hukum

Hakim Tolak Kembalikan Foto Keluarga Febrie, Soroti Keberadaannya di Rumah Sentul

RiyadiBy Riyadi28/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Febrie Adriansyah. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permintaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk mengembalikan foto keluarga yang disita dalam penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Edwin saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan foto keluarga atau surat pribadi memang tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan apabila benda tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.

Baca juga :   Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti

Namun, keberadaan benda pribadi dalam proses penggeledahan tidak serta-merta membuat seluruh tindakan penggeledahan menjadi tidak sah.

“Akan tetapi keadaan itu tidak serta merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan-termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang-menjadi tidak sah,” ujar Edwin.

Dalam pertimbangannya, hakim justru menyoroti dalil Febrie mengenai status rumah yang digeledah di kawasan Sentul City.

Baca juga :   Bantah Kabar Tahanan Kabur di Polsek SU II, Begini Penjelasan Kapolrestabes Palembang

Febrie disebut mendalilkan bahwa rumah tersebut merupakan milik keluarganya. Namun, dalam permohonan praperadilan, Febrie juga menyatakan dirinya tinggal di rumah yang beralamat di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Bahwa dari dalil pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah yang digeledah para termohon adalah bukan rumah pemohon,” tutur Edwin.

Dari kondisi tersebut, hakim kemudian mempertanyakan alasan foto keluarga Febrie ditemukan di dalam rumah yang menjadi lokasi penggeledahan.

Baca juga :   Rumah Dibakar Orang Tak Dikenal, Ibu dan Anak di Musirawas Alami Luka Bakar

“Namun menjadi pertanyaan, mengapa foto keluarga pemohon ditemukan di sana? Siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut selama ini? Dan mengapa foto keluarga pemohon yang berada di sana,” imbuhnya.

Menurut hakim, persoalan mengenai kepemilikan rumah dan alasan keberadaan foto keluarga Febrie di lokasi tersebut nantinya dapat terungkap dalam proses penyidikan perkara.

Edwin juga menolak dalil Febrie yang mempersoalkan foto maupun informasi pribadi yang ditemukan dalam penggeledahan karena dinilai tidak semestinya diperlihatkan kepada publik.

Baca juga :   Hakim Ungkap Dugaan Uang Rp40 Miliar ke Febrie dari Tan Kian, Disebut Terkait Jiwasraya- ASABRI

Menurut hakim, persoalan tersebut tidak secara otomatis menjadi alasan untuk membatalkan izin maupun tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

“Oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana,” kata Edwin.

Dengan demikian, hakim tetap membuka kemungkinan benda-benda pribadi yang terbukti tidak memiliki kaitan dengan perkara untuk dimintakan pengembaliannya melalui mekanisme yang sesuai.

Baca juga :   Sembunyi di Rumah Panggung, DPO Narkoba di Muratara Diringkus

Rumah mewah di kawasan Sentul tersebut sebelumnya digeledah aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada awal Juli 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan brankas tersembunyi di dalam rumah.

Dari brankas tersebut, aparat menyita sejumlah barang, termasuk logam mulia berupa emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram, uang tunai dengan nilai ratusan miliar rupiah, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan dan berkas lainnya.

Baca juga :   KontraS Tolak Andrie Yunus Diperiksa di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras oleh Anggota TNI

Selain barang-barang tersebut, foto keluarga Febrie juga ditemukan dan turut menjadi bagian yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan.

Perkara yang sebelumnya ditangani kepolisian kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung dan ditangani di bawah Jampidsus yang baru. Barang bukti dalam perkara tersebut juga telah dialihkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian menunjuk tim yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah tersebut.[YKP]

Foto Keluarga Febrie Adriansyah Hakim Tolak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNetflix Buka Suara Soal Jadwal Syuting Drakor The Trauma Code: Heroes on Call Season 2
Next Article Ganggu Kualitas Udara, KDM Nilai Kabut Asap di Palembang Perlu Dibenahi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?