Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Momen Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Pamer Ijazah di Ruang Sidang

05/11/2026

Momen Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 di Depan Pengunjung Sidang

05/11/2026

Jokowi Blak-blakan Soal Kuliah di UGM, Ungkap Mata Kuliah yang Paling Banyak Diambil

05/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 5 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Istana Sebut Dugaan Penyadapan Listyo Sigit terhadap Prabowo Mengarah ke Makar
Politik

Istana Sebut Dugaan Penyadapan Listyo Sigit terhadap Prabowo Mengarah ke Makar

RiyadiBy Riyadi04/11/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution kembali menjadi perhatian setelah dipercaya menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal Polri lainnya mengarah pada perbuatan makar.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.

Baca juga :   Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet, Fokus Isi Jabatan yang Kosong

Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak sekadar pelanggaran prosedur. Tindakan itu dinilai berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa,” katanya.

Prasetyo mengaku tidak memahami tujuan maupun motif di balik dugaan penyadapan terhadap Prabowo.

Baca juga :   Meutya Hafid Bantah Sensor Konten Karhutla, Meta AI Sebut Penghapusan atas Perintah Komdigi

Ia menilai, informasi yang berkaitan dengan kepala negara dan pimpinan lembaga negara merupakan informasi sensitif yang dapat berdampak terhadap kepentingan nasional apabila disalahgunakan.

“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Baca juga :   Istana Respons Demo Ricuh di Depan DPR, Minta Aspirasi Disampaikan dengan Tertib

Ketiganya yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Menurut Asep, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa adanya proses penegakan hukum.

Baca juga :   Istana Tegaskan Sri Mulyani Tak Mundur, Purbaya Dilantik Jadi Menkeu Baru


Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dan jejak log pada Oktober 2026.

Petugas yang mengetahui dugaan tindakan ilegal tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Penyidik selanjutnya memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat USB flash drive.

Baca juga :   Sosok Dino yang Viral Bareng Raffi Ahmad Akhirnya Mengaku Dibayar

Asep menyebut, penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[YKP]

Istana Jenderal Listyo Sigit Makar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePresiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Letjen Aryo Windutomo Jadi Plt
Next Article Kapolda Sumsel Lantik AKBP Rifka Fathoni sebagai Dir Tahti, Sertijab Kayanma Digelar
Riyadi

Related Posts

Politik

Berpolemik dengan Kampus UIGM Terkait PBB Rp2,3 Miliar, Pemkot Palembang Disentil 15 Temuan BPK soal Dugaan Penyelewengan Anggaran

04/11/202613 Views
Politik

Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Letjen Aryo Windutomo Jadi Plt

04/11/20266 Views
Politik

PUG Bukan Sekadar Program Perempuan, DPRD Bandung Dorong Perubahan Kebijakan Pembangunan

04/11/202610 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202332,007 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,406 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,364 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?