RELUNG.ID- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal Polri lainnya mengarah pada perbuatan makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak sekadar pelanggaran prosedur. Tindakan itu dinilai berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa,” katanya.
Prasetyo mengaku tidak memahami tujuan maupun motif di balik dugaan penyadapan terhadap Prabowo.
Ia menilai, informasi yang berkaitan dengan kepala negara dan pimpinan lembaga negara merupakan informasi sensitif yang dapat berdampak terhadap kepentingan nasional apabila disalahgunakan.
“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” imbuhnya.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Ketiganya yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut Asep, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa adanya proses penegakan hukum.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dan jejak log pada Oktober 2026.
Petugas yang mengetahui dugaan tindakan ilegal tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Penyidik selanjutnya memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat USB flash drive.
Asep menyebut, penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[YKP]

